TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea oleh Kim Jong Un kini menuai buntut panjang.
Adik pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Yo Jong, bahkan terancam hukuman tujuh tahun penjara atau eksekusi mati jika sampai tertangkap dan diadili menggunakan hukum Korea Selatan.
Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.
Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan kini membuka penyelidikan terhadap Kim Yo Jong, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong dari pengacara ibu kota.
Laporan dari pengacara Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri Ginseng.
Baca: Jadi Anggota Penuh Politbiro Korea Utara, Posisi Kim Yo Jong Makin Kuat sebagai Tandem Kim Jong Un
"Kim menggunakan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee.