Dia menulis bahwa kemungkinan aliran dana itu merupakan keputusan pribadi Pangeran Harry untuk mendanai proyeknya yang lain, alih-alih disumbangkan sebagaimana mestinya.
Menurutnya aliran dana hibah ini telah melanggar hukum dan berpotensi merusak reputasi serta kepercayaan publik kepada badan amal.
Keputusan mentransfer dana dari The Royal Foundation ke Sussex Royal telah ditanggapi dewan pengawas sebelumnya.
"The Royal Foundation kehilangan hampir £300.000 (Rp5,6 milyar) untuk proyek kesayangan Pangeran Harry."
"Badan amal Harry sendiri sekarang sudah tutup dan tampaknya dia (Harry) membawa uang amal itu bersamanya. Menurut saya ini adalah pelanggaran hukum badan amal," jelas Smith.
Smith mengatakan bahwa aliran dana yang dilakukan kedua pangeran tidak etis, lantaran dana tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan ke proyek kemanusiaan.
"Harry dan William bukan pengawas dari Royal Foundation, jadi ini juga menimbulkan pertanyaan. Apakah mereka fokus pada memberikan tujuan amal atau melayani kepentingan pangeran?" ujar Smith.
Baca: Penyidik HAM PBB Sebut Pangeran Mohammed bin Salman Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi
Baca: Potret Kedekatan Evan Marvino & Harini Sondakh di Luar Syuting Putri untuk Pangeran, Penggemar Baper
Travalyst, perusahaan milik Harry yang diduga menerima dana dari Sussex Royal dan Royal Foundation, merupakan perusahaan eko-pariwisata yang beranggotakan Visa, Booking.com, dan Skyscanner.
Perusahaan ini memberi layanan pemilihan tempat wisata yang rendah karbon dan aman bagi alam.
Menyoal tuduhan Smith, pihak Sussex Royal mengatakan dana yang diberikan kepada Travalyst bertujuan amal, yakni pariwisata ramah lingkungan.
Juru bicara tim hukum Duke of Sussex menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Harry dan Meghan sangat ofensif.
Komisi Amal mengaku telah menerima keluhan Smith dan masih menimbang-nimbang penyidikan lebih lanjut.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)