TRIBUNNEWS.COM - Warga Korea Utara dilaporkan akan dikenai tiga bulan kerja paksa jika tidak memakai masker, seriring dengan dikeluarkannya peraturan baru yang tegas.
Peraturan itu adalah bagian dari pencegahan penyebaran virus corona di negara tertutup itu.
Para siswa nantinya akan ditugaskan untuk melakukan "patroli masker", untuk memastikan semua warganya memekai masker, ujar pejabat Korea Utara kepada Radio Free Asia.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum, harus melakukan kerja paksa selama tiga bulan.
Baca: Teori Baru Kapal Hantu Korea Utara yang Terdampar di Jepang: Armada Nelayan Gelap China
Baca: Kekurangan Bahan Makanan, Rakyat Korea Utara Diminta Makan Kura-kura
Berbicara kepada Radio Free Asia, pejabat tersebut menyatakan:
"Mulai tanggal 16, sebuah tim inspeksi sedang diorganisir di sini, di Pyongyang dan juga di kota-kota provinsi bersama petugas polisi."
"Mahasiswa dan siswa sekolah menengah akan melakukan tindakan keras pada orang-orang yang tidak mengenakan masker."
"Siapa pun yang tidak mengenakan masker akan dihukum dengan lebih dari tiga bulan kerja disiplin, tak peduli siapa mereka."
Dilansir Daily Mail, hingga kini Korea Utara belum secara resmi mencatat satu pun kasus virus corona.
Namun Korea Utara telah mengambil langkah-langkah pencegahan intensif, termasuk larangan pertemuan, perintah untuk mengenakan masker dan karantina wajib bagi pekerja perbatasan.
Namu, pada April lalu, para pejabat mengungkapkan lewat kuliah umum bahwa ada kasus konfirmasi virus corona di Korea Utara pada awal Maret lalu.
Para dosen, yang berbicara dengan organisasi dan kelompok pengamat lingkungan, mengatakan ada sejumlah kasus di dalam negeri.
Meski mereka tidak menyebut angka pasti, namun mereka menyebut ada dua sumber penyebaran, yaitu satu di Pyongyang dan satu di provinsi Ryanggang.
Para ahli asing pun meragukan klaim Korea Utara yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kasus virus corona.