TRIBUNNEWS.COM - Empat pria Iran yang dituduh melakukan pencurian dijatuhi hukuman amputasi pada keempat jarinya.
Seperti yang dilaporkan Daily Mirror, keempat pria tersebut diidentifikasi bernama Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, Mehdi Shahivand dan Kasra Karami.
Empat jari tangan kanan mereka akan diamputasi sebagai hukuman.
Di bawah hukum Sharia, amputasi, pencambukan, dan bahkan hukuman rajam rampai mati adalah bentuk hukuman yang sah.
Empat orang itu awalnya diadili pada 2 November tahun lalu atas empat tuduhan perampokan.
Baca: Presiden Iran Hassan Rouhani: UEA-Bahrain akan Menanggung Konsekuensi dari Kesepakatan dengan Israel
Baca: Balas Dendam Kematian Soleimani, Iran Disebut Berencana Bunuh Duta Besar AS untuk Afrika Selatan
Mereka didaili di pengadilan remaja di kota Urmia, di Iran utara dekat perbatasan dengan Turki, menurut Iran International.
Mereka dijebloskan balik jeruji besi sejak itu dan hingga kini masih ditahan di sana.
Laporan awal mengatakan tiga remaja laki-laki menghadapi hukuman berat, tetapi BBC Persia melaporkan empat tahanan itu bukan lagi remaja karena "berusia lebih dari 20 tahun".
Meskipun ada upaya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung telah menguatkan putusan tersebut minggu ini.
Namun, belum jelas kapan hukuman itu akan dilakukan.
Dipaksa Mengaku
Sebuah laporan yang dirilis oleh Monitor Hak Asasi Manusia Iran mengatakan orang-orang itu mengklaim, mereka dipaksa untuk mengaku sambil disiksa.