News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Orang di Luar Jepang Tidak Mendapat Informasi Akurat Betapa Beratnya Hidup di Negeri Sakura

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Yoshihisa Saito.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Semakin banyaknya penduduk ilegal di Jepang baik dari pekerja maupun pelajar disebabkan karena kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal ini juga sebagai dampak kurangnya informasi akurat mengenai kehidupan sebenarnya di Jepang.

"Anda dapat membayar biaya sekolah dan biaya hidup dengan pekerjaan paruh waktu. Itu yang sering didengar di luar Jepang. Faktanya jadi banyak yang kesulitan tinggal di Jepang," kata Yoshihisa Saito (49), seorang profesor di Sekolah Pascasarjana Studi Kerjasama Internasional, Universitas Kobe, Selasa (29/9/2020).

Yoshihisa Saito yang akrab dengan masalah pekerja asing ini menjelaskan mengenai mahasiswa internasional di Kobe Shimbun.

Saat ini menurutnya banyak orang di luar Jepang yang tidak mendapat informasi akurat mengenai betapa beratnya hidup di Jepang, sehingga akhirnya menjadi kesulitan.

Baca: Setiap Hari Produksi 200 KTP Palsu Jepang, 4.279 Pengguna Berhasil Ditangkap Polisi

Akibatnya tak sedikit yang menjadi penduduk ilegal di Jepang.

"Faktanya, ada kasus di mana sulit untuk mendapatkan biaya sekolah dan anda dikeluarkan dari sekolah dan kehilangan status tempat tinggal anda. Penting untuk menyebarkan informasi akurat tentang kehidupan di Jepang sebelum datang ke Jepang dan mengurangi kunjungan yang tidak masuk akal ke Jepang," pesan dia.

Akibat jadi penduduk ilegal, maka kini mulai banyak yang membeli Zairyu Card (ZC) palsu (KTP palsu Jepang), terutama digunakan oleh orang asing yang menjadi penduduk ilegal karena berakhirnya masa tinggal mereka di Jepang.

Dengan ZC palsu berusaha mencari pekerjaan di Jepang agar dapat tempat tinggal.

Zairyu card atau KTP Jepang palsu yang diperdagangkan di Jepang buatan China. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Majikan pekerja asing diwajibkan oleh undang-undang untuk mengkonfirmasi status tempat tinggal mereka, dan jika mereka mempekerjakan dengan mengetahui bahwa itu adalah kartu palsu, mereka akan didakwa melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi.

"Jadi bukan hanya penduduk ilegalnya yang ditangkap, pemberi kerjanya pun akan kena sanksi hukum berat di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020).

Akibat semakin banyak penduduk ilegal di Jepang, pihak kepolisian mulai membentuk satuan khusus untuk menangani dan menyelidiki lebih lanjut para warga asing di Jepang.

Polisi berencana untuk mendirikan "Divisi Investigasi Internasional", yang mengkhususkan diri pada imigrasi dan kejahatan dalam prospek musim semi tahun depan.

Baca: 54.000 Tanda Tangan Terkumpul, Minta Kementerian Pendidikan Jepang Cabut Lisensi Kerja Guru Cabul

Namun saat ini telah dimulai upaya pembentukan tim khusus tersebut untuk menekan lebih lanjut jumlah penduduk ilegal yang ada di Jepang.

Bagi penduduk ilegal asal Indonesia yang jumlahnya sekitar 3.500 orang di Jepang diharapkan untuk segera melaporkan diri ke imigrasi dan segera kembali ke Indonesia, daripada tertangkap tangan dengan hukuman yang sangat berat," lanjut sumber Tribunnews.com.

Sementara itu telah terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini