News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Protes Anti Pemerintah Thailand: Polisi Semprot Demonstran dengan Water Cannon Campur Gas Air Mata

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Thailand menyemprotkan water cannon (meriam air) kepada para pengunjuk rasa damai pro-demokrasi di Bangkok pada (Jumat (16/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi Thailand menyemprotkan water cannon (meriam air) kepada para pengunjuk rasa damai pro-demokrasi di Bangkok pada (Jumat (16/10/2020).

Sekira pukul 18.30 waktu setempat, polisi membubarkan paksa para demonstran yang dipimpin oleh Gerakan rakyat pro-demokrasi yang diikuti ribuan orang, diketahui mahasiswa juga ikut berpartisipasi dalam aksi itu.

Situs resmi Human Right melaporkan, tindakan tersebut dinilai melanggar standar hak asasi manusia internasional.

Human Rights Watch mengamati, polisi menggunakan water cannon yang dicampur dengan pewarna biru dan bahan kimia gas air mata untuk membubarkan protes di distrik perbelanjaan Pathumwan Bangkok.

Baca juga: 3 Bulan Didemo Masyarakat, Begini Sosok Raja Thailand: Punya 20 Selir dan Aset Triliunan Rupiah

Baca juga: Thailand Dilaporkan Mencekam, Apa yang Sedang Terjadi di Negara Itu? Demo Menggoyang Takhta Raja?

Polisi kemudian menyerbu dengan tongkat dan tameng untuk membubarkan para pengunjuk rasa.

Namun, pemerintah belum memberikan detail tentang orang-orang yang ditahan polisi. Setelah penumpasan, 12 pemimpin protes sedang dicari atas surat perintah penangkapan.

"Dengan mengirimkan polisi untuk membubarkan pengunjuk rasa damai dengan kekerasan, pemerintah Thailand memulai tindakan keras yang lebih luas demi mengakhiri protes mahasiswa," kata Brad Adams, Direktur Humas Right Asia. 

"Keputusan Keadaan Darurat memberi lampu hijau polisi untuk melakukan pelanggaran hak tanpa mendapat hukuman," terangnya.

Tentang Aturan Water Cannon

Lebih lanjut, penggunaan water cannon ada di bawah pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2020 tentang senjata yang tidak terlalu mematikan dalam penegakan hukum.

"Water cannon hanya boleh digunakan dalam situasi kekacauan publik yang serius di mana ada kemungkinan besar korban jiwa, cedera serius, atau kerusakan properti yang meluas," papar pedoman itu.

Selain itu, water cannon harus "tidak menargetkan semburan air pada individu atau kelompok orang dalam jarak dekat karena berisiko menyebabkan kebutaan permanen atau cedera sekunder jika orang didorong dengan penuh semangat oleh semburan air".

Baca juga: Pemain yang jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia Berpeluang Bersua Yanto Basna di Thailand

Sebelumnya, Polisi menangkap Prachataiwartawan Kitti Pantapak, saat menyiarkan operasi pembubaran polisi di Facebook Live.

Kitti mengidentifikasi dirinya sebagai reporter dan mengenakan ban lengan pers yang dikeluarkan oleh Asosiasi Jurnalis Thailand.

Dia kemungkinan menghadapi dakwaan berdasarkan Keputusan Darurat, yang melarang penerbitan dan penyiaran informasi yang mengancam keamanan nasional.

Pelaporan berita internasional tentang Thailand, seperti oleh BBC World Service, telah diblokir di jaringan TV kabel utama negara itu, True Visions.

Otoritas Thailand juga menekan penyedia layanan satelit untuk memblokir siaran Voice TV, sebuah stasiun yang dikenal luas karena liputan kritisnya terhadap pemerintah.

Baca juga: Demo Anti Pemerintah Thailand: Puluhan Ribu Pengunjuk Rasa di Bangkok Tolak Keadaan Darurat

Pada 16 Oktober, polisi mengeluarkan beberapa peringatan terhadap laporan berita dan komentar media sosial yang mengkritik monarki, pemerintah, dan situasi politik di negara tersebut.

Pemerintah mengatakan, live streaming protes pro-demokrasi serta postingan narsis di lokasi protes dinyatakan ilegal.

Keputusan tersebut juga memberi otoritas kewenangan yang luas untuk menangkap orang tanpa dakwaan dan menahan mereka di tempat-tempat penahanan informal, seperti kamp militer.

Pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan keputusan tersebut memiliki kekebalan hukum.

Keputusan tersebut tidak membutuhkan akses ke penasihat hukum atau kunjungan oleh anggota keluarga.

Tindakan keras itu terjadi sehari setelah Perdana Menteri Jenderal Prayuth Chan-ocha mengumumkan keadaan daruratdi Bangkok pada 15 Oktober 2020.

Dia menegaskan, meningkatnya protes oleh kelompok-kelompok pro-demokrasi melanggar hukum dan konstitusi, mengancam institusi monarki, menyebabkan gangguan, merusak keamanan nasional dan keselamatan publik, dan merusak langkah-langkah untuk mengurangi Covid-19 .

Baca juga: PM Thailand Prayuth Chan-ocha: Saya Tidak Akan Mundur

Pengunjuk rasa pro-demokrasi melakukan penghormatan tiga jari di Sanam Luang di sebelah Grand Palace di Bangkok pada tanggal 20 September 2020 (Vivek Prakash / AFP)

Baca juga: PM Thailand Umumkan Keadaan Darurat, Pemimpin Unjuk Rasa Anti-Pemerintah Ditangkap

Tak lama setelah pengumumannya, pemerintah mengirim polisi untuk membubarkan paksa pengunjuk rasa yang berkemah di luar Gedung Pemerintah.

Polisi menangkap sedikitnya 22 orang, termasuk pemimpin protes Arnon Nampha, Parit Chiwarak, Prasiddhi Grudharochana, dan Panusaya Sithijirawattanakul.

“Para pengunjuk rasa di Thailand secara damai menuntut demokrasi, hak asasi manusia, dan reformasi,” kata Adams.

“Pemerintah yang peduli dan Perserikatan Bangsa-Bangsa harus berbicara secara terbuka untuk menuntut diakhirinya segera penindasan politik oleh pemerintahan Prayuth," tambahnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini