Sagami mengatakan, kelompoknya akan menemukan rumah asuh untuk anjing-anjing itu setelah keluarga setuju untuk menyerahkan mereka.
Hukum Penimbunan Hewan di Jepang
Meningkatnya laporan penimbunan hewan telah menimbulkan kekhawatiran tentang kesejahteraan hewan dan pemiliknya.
Pada Januari-Maret 2019, menurut Kementerian Lingkungan, otoritas lokal menerima lebih dari 2.000 keluhan tentang rumah yang dipenuhi hewan.
Analisis kementerian terhadap 368 kasus menunjukkan, sekitar 30% pemilik berusia 70 tahun atau lebih.
Sebagian besar dari mereka menderita demensia.
Baca juga: Anak Anjing Berusia 3 Bulan Berlumuran Lem dan Gipsum, Kornea Terbakar hingga Buta dan Patah Tulang
Lebih dari separuh orang yang ditanyai mengatakan, mereka hidup dalam keadaan yang sulit, seperti kemiskinan, kesehatan yang buruk, dan isolasi.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, undang-undang kesejahteraan hewan Jepang telah direvisi.
Perubahan itu memaksa pemilik untuk mensterilkan atau memandulkan hewan peliharaan mereka.
Pasalnya, pembiakan yang berlebihan dapat menimbulkan risiko.
Hukuman untuk penganiayaan hewan juga ditingkatkan.
Petugas kesejahteraan hewan sekarang memiliki otoritas untuk melakukan inspeksi di tempat pemelihara hewan yang dicurigai berperilaku kejam terhadap peliharaannya.
"Ada kecenderungan untuk menganggap enteng masalah seputar hewan."
"Tetapi jika kita tidak mendekati pemilik hewan peliharaan ini dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan, maka kita tidak dapat menyelesaikan masalah," kata pejabat pemerintah setempat kepada surat kabar lokal, Mainichi Shimbun.