TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim di Pennsylvania menolak gugatan dari tim kampanye Donald Trump.
Dilansir BBC, pihak presiden AS petahana Donald Trump berusaha membatalkan jutaan suara mail-in di negara bagian utama, untuk menggugat hasil pemilu.
Hakim Matthew Brann mengatakan gugatan itu tidak berdasar.
Langkah ini membuka jalan kemenangan untuk Joe Biden di Pennsylvania.
Diketahui presiden AS terpilih Joe Biden memimpin Trump dengan lebih dari 80.000 suara.
Hal ini menjadi pukulan telak bagi Donald Trump yang berusaha membalikkan kekalahannya pada pemilihan 3 November lalu.
Trump menolak untuk mengakui kekalahan dan menuduh ada penipuan pemilu secara luas, tanpa memberikan bukti apapun.
Baca juga: Putra Presiden AS Donald Trump Jr Positif Covid-19
Baca juga: Trump Pilih Main Golf dan Tinggalkan KTT G20 yang Bahas Pandemi Corona: Padahal Pandemi AS Terparah
Kurangnya konsesi telah membalikkan proses yang biasanya terjadi setelah pemilu AS.
Biden diproyeksikan akan mengalahkan Presiden Trump dengan 306 suara elektoral banding 232, menurut sistem pemilihan AS.
Adapun kandidat presiden membutuhkan minimal 270 suara elektoral untuk memenangkan pemilihan.
Kampanye Trump mengupayakan banyak tuntutan hukum untuk memperebutkan hasil pemilu.
Upaya terbaru mereka yakni fokus menghentikan negara bagian untuk memenangkan Biden dan memastikan hasil suaranya.
Sebab hal tersebut merupakan kunci penting bagi Demokrat untuk secara resmi dinyatakan sebagai pemenang.
Hakim Pennsylvania Memberikan Vonis Pedas