Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (47) diberitakan media Jepang khususnya kantor berita terbesar Jepang, Kyodo yang kemungkinan besar akan dikutip berbagai media besar Jepang.
Kyodo Kamis hari ini menuliskan Menteri KKP ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP).
"Pada tanggal 25 November, Badan Penyidik Khusus Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tujuh tersangka dugaan suap karena terlibat dalam korupsi ekspor larva lobster, termasuk lima orang dan juga Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK mengungkapkan bahwa Edhy telah ditangkap. Masih mengikuti keberadaan dua orang lainnya," tulis Kyodo.
Pada Mei lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut larangan ekspor benih lobster.
"Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi dan media lokal, ada dugaan uang tunai dalam jumlah besar diberikan kepada Edhy dari pedagang dengan imbalan kemudahan izin kepada eksportir," tulis Kyodo.
"Edhy Prabowo adalah mantan asisten Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang masuk kabinet setelah berdamai dan kalah dari Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden tahun lalu," tambah Kyodo.
Dicokok Usai Lawatan dari Honolulu
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicokok penyidik KPK usai lawatannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy ditangkap bersama istrinya serta rombongan sebanyak 12 orang terbang menggunakan pesawat Nippon Airways NH835 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.15 WIB.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Edhy dan rombongan diperiksa terlebih dahulu kelengkapan surat tugas usai mendarat.
Sekitar pukul 01.23 WIB mereka kemudian digelandang menuju gedung merah putih KPK.
"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata Firli saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Baca juga: KPK Bongkar Aliran Rp3,4 Miliar untuk Menteri KKP, Ditransfer ke Rekening Asisten Istri Edhy Prabowo
Firli mengatakan, Eddy Prabowo diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan para pihak yang diamankan.