TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan memutuskan, aktivis Hong Kong berprofil tinggi Joshua Wong, dipenjara 13 bulan lebih setengah bulan karena aksi protes di luar markas polisi pada Juni tahun lalu.
Rekan akvitis Joshua Wong, Agnes Chow (23) dan Ivan Lam (26) dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan dan tujuh bulan.
Joshua Wong dan dua rekannya adalah anggota terkenal dari gerakan protes di Hong Kong.
Di pengadilan, Hakim West Kowloon (distrik di Hong Kong) pada Rabu (2/12/2020), menjatuhi hukuman terhadap Joshua Wong, karena mengorganisir dan menghasut orang lain untuk menghadiri pertemuan yang dianggap melanggar hukum.
Baca juga: Jababeka Gandeng Konsorsium Hong Kong Kembangkan Smart City
Baca juga: Hong Kong Tutup Kegiatan Belajar Mengajar Sebagai Antisipasi Lonjakan Kasus Virus Corona
Dikutip dari The Guardian, Hakim Wong Sze-lai dengan mempertimbangkan catatan Ivan Lam dan Joshua Wong sebelumnya dan mengatakan, masa hukuman penjara merupakan pilihan tepat untuk mencegah orang lain (melakukan hal yang sama).
"Pengadilan menilai, pelanggaran ketiga terdakwa dan semua fakta dari kasus tersebut, mereka juga melakukan tindak pidana dalam perusahaan bersama," kata hakim.
Menurut hakim, pelanggaran Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam merupakan pelanggaran berskala besar, aksi protes menambah masalah ini makin serius.
Baca juga: Targetkan 300 Mahasiswa, Hong Kong Kingland Buka Kampus Universitas Sahid
Banding Ditolak
Pemohon jaminan dari Agnes Chow yang menunggu banding, dilaporkan telah ditolak.
Joshua Wong dan Ivan Lam awalnya bermaksud untuk melawan dakwaan.
Tapi pada malam persidangan, mereka mengaku bersalah kepada beberapa orang atas tindakan mereka.
Tak hanya Agnes Chow, jaminan yang diajukan ketiganya pun ditolak.
Agnes Chow juga mutuskan untuk mengaku bersalah, dengan harapan hukuman yang lebih ringan.
Baca juga: Pewaris Bisnis Fashion Hong Kong Tewas saat Operasi Payudara, Polisi Sebut Kliniknya Ilegal
Joshua Wong Ditahan di Sel Isolasi
Menurut sebuah posting di halaman media sosial aktivis, Joshua Wong ditahan di sel isolasi setelah rontgen dilaporkan menunjukkan "bayangan" di perutnya.
Baik Joshua Wong dan Ivan Lam sebelumnya telah dipenjara, tetapi ini adalah pertama kalinya Agnes Chow ditahan.
Agnes Chow baru-baru ini dilaporkan tampak tertekan selama hukuman.
Baca juga: Peringati Gerakan Pro-demokrasi, Puluhan Mahasiswa Hong Kong Ubah Acara Wisuda Unjuk Rasa Damai
Umbrella Movement
Lebih dari 10.000 pengunjuk rasa telah ditangkap atas protes pro-demokrasi Hong Kong, banyak di antaranya atas tuduhan kerusuhan dan pertemuan tidak sah yang belum ditahan di pengadilan.
Agnes Chow dan Joshua Wong menjadi terkenal selama protes 79 hari “umbrella movement” pada tahun 2014.
Aksi “umbrella movement” menuntut hak pilih universal bagi warga Hongkong.
Baca juga: UU Keamanan Nasional Diberlakukan di Hongkong, Indonesia Pantau 170 Ribu WNI
Partai Politik
Joshua Wong, Agnes Chow dan sesama aktivis yang sekarang tinggal di Inggris, Nathan Law, ikut mendirikan partai politik Demosisto yang pro-demokrasi.
Empat kandidatnya yang terpilih menjadi anggota dewan legislatif, didiskualifikasi karena mengubah sumpah jabatan ketika mereka mencoba untuk mengambil kursi.
Partai tersebut secara resmi dibubarkan setelah diberlakukannya undang-undang keamanan nasional pada Juni.
Nathan Law mengatakan, hukuman itu merupakan "serangan terang-terangan terhadap para aktivis Hong Kong, yang keinginannya semata-mata membawa demokrasi ke Hong Kong".
Baca juga: Beijing akan Berlakukan UU Keamanan Hong Kong Tanpa Penundaan
Dominic Raab Beri Komentar
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan, tuntutan hukum harus adil dan tidak memihak, dan hak serta kebebasan warga Hong Kong ditegakkan.
"Saya mendesak otoritas Hong Kong dan Beijing untuk mengakhiri kampanye mereka untuk membungkam oposisi," katanya.
Setelah penangkapan Joshua Wong pada September 2020, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, mengatakan dia "sangat prihatin" dan menggambarkannya sebagai "contoh lain dari otoritas Hong Kong yang menargetkan aktivis".
Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada akhir Juni, sekira 31 orang telah ditangkap.
Seperti diketahui, UU Keamanan Nasional tersebut melarang berbagai tindakan seperti hasutan, pemisahan diri, kolusi asing, dan terorisme
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)