Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor pusat Mitsubishi Heavy Industries (MHI) Jepang telah mengirimkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan yang akan menyita aset MHI yang berada di Korsel, Minggu (3/1/2021).
MHI dianggap pengadilan Korsel belum membayar gaji "perekrutan" karyawan Korsel yang dipekerjakan saat Perang Dunia Kedua (PD II) lalu.
Sedangkan pihak Jepang menganggap semua permasalahan terkait PD II telah selesai tahun 1965.
"Kami memahami bahwa Perjanjian Klaim Jepang-Korea telah sepenuhnya dan diakhiri penuh serta diselesaikan tahun 1965 sehingga tidak dapat lagi membuat klaim," ungkap MHI, Minggu (3/1/2021).
Sementara pengadilan Korea sedang memproses prosedur penyitaan aset Mitsubishi Heavy Industries karena masalah "perekrutan" selama Perang Pasifik.
Baca juga: Mulai Maret 2021, Kartu MyNumber Jepang akan Berlaku Sebagai Kartu Asuransi
Dengan Peninjauan Kembali tersebut, perusahaan akan meminta pengadilan Korea untuk menangguhkan prosedur tersebut pada tanggal 3 Januari 2021 terkait keputusan MA Korea yang dibuat bulan November 2018.
Mahkamah Agung Korea mengungkapkan kepada terdakwa Mitsubishi Heavy Industries, bahwa perusahaan tersebut telah memaksa pekerja keras sebagai "korps pekerja perempuan".
Akhirnya memberikan keputusan yang memerintahkan kompensasi.
Lebih lanjut, menanggapi permohonan penggugat, pengadilan mengeluarkan putusan yang mengizinkan penyitaan aset milik Mitsubishi Heavy Industries di Korea, dan dianggap sudah sampai di perusahaan tersebut pada akhir tahun 2020.
Objek penyitaan adalah hak merek dagang dan hak paten yang dimiliki oleh Mitsubishi Heavy Industries di Korea Selatan, dan menurut MHI, banding atau Peninjauan Kembali kepada pengadilan Korea telah dikirimkan kemarin.
Baca juga: Besok Status Darurat Siaga Satu Covid-19 Kemungkinan Diberlakukan Lagi di Tokyo Jepang
Mengenai masalah ini, pemerintah Jepang telah meminta kepada pemerintah Korea untuk memperbaiki situasi pelanggaran hukum internasional dengan mengatakan bahwa hal itu telah diselesaikan berdasarkan Perjanjian Klaim Jepang-Korea tahun 1965.
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com