News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan di India Tetapkan Meraba-raba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyerangan seksual - Pengadilan di India menetapkan bahwa meraba-raba tanpa melepas pakaian bukanlah penyerangan seksual.

Hakim pun membebaskan terdakwa atas tuduhan penyerangan seksual.

Namun, pria tersebut tetap dihukum atas tuduhan penganiayaan yang lebih ringan.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

"Prinsip dasar yurisprudensi pidana adalah bahwa hukuman atas suatu tindak pidana harus proporsional dengan beratnya tindak pidana tersebut," ujarnya.

Picu Kemarahan

Keputusan Pengadilan Tinggi Bombay tersebut telah menimbulkan kemarahan di seluruh penjuru India.

Warga India beramai-ramai memprotes di media sosial, mempertanyakan logika keputusan pengadilan.

Apalagi, pengadilan tinggi dan pengadilan rendah lainnya di seluruh negeri sekarang mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Bombay.

National Commission for Women mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut.

Ilustrasi penyerangan seksual. (ISTIMEWA)

Baca juga: Soal Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Polri: Kami Mengacu KUHAP

Pasalnya, putusan itu dianggap akan memiliki efek berjenjang pada berbagai ketentuan yang melibatkan keselamatan dan keamanan wanita.

Karuna Nundy, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, pengadilan tertinggi negara itu, menyerukan agar hakim yang memberikan putusan perlu dilatih kembali.

Ia menganggap, putusan hakim telah sepenuhnya bertentangan dengan hak-hak dasar manusia.

"Penilaian seperti ini berkontribusi pada impunitas dalam kejahatan terhadap anak perempuan," tulisnya dalam cuitan, Minggu (24/1/2021).

Sementara itu, Ranjana Kumari, direktur Pusat Riset Sosial nirlaba, yang mengadvokasi hak-hak perempuan di India, mengatakan keputusan itu "memalukan, keterlaluan, mengejutkan dan tanpa kehati-hatian yudisial."

Baca juga: Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini