News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan di India Tetapkan Meraba-raba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyerangan seksual - Pengadilan di India menetapkan bahwa meraba-raba tanpa melepas pakaian bukanlah penyerangan seksual.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di India telah memutuskan bahwa meraba-raba seorang anak yang masih mengenakan pakaian bukanlah merupakan penyerangan seksual.

Putusan ini diketuk palu pada 19 Januari 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala.

Hakim memutuskan bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penyerangan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Pria tersebut melakukannya dengan tidak melepas pakaian sang anak.

Itu berarti, tindakan pelecehan tidak melibatkan sentuhan langsung, atau skin-on-skin contact.

Baca juga: Jadi Korban Begal Payudara Padahal Cowok, Banu Ungkap Pelecehan Seksual Tak Kenal Gender

Baca juga: Remaja Putri Semarang Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama 7 Tahun Saat Tinggal di Jakarta

Dilansir CNN, menurut dokumen pengadilan, kasus itu terjadi pada tahun 2016.

Kala itu, si pria membawa anak tersebut ke rumahnya.

Ia mengajak sang gadis ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan jambu.

Saat di sana, dia menyentuh dada sang bocah dan mencoba melepaskan celana dalam gadis itu.

Pria tersebut dinyatakan bersalah atas tindak penyeranga seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Akhirnya, dalam putusan pada 19 Januari 2021, Hakim Ganediwala menetapkan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam definisi penyerangan seksual.

Pengadilan Tinggi Bombay. (A.Savin (Wikimedia Commons ยท WikiPhotoSpace))

"Mengingat sifat hukuman yang ketat yang diberikan untuk pelanggaran tersebut, menurut pengadilan ini, diperlukan bukti yang lebih ketat dan tuduhan yang serius," tulisnya.

Ditambah, Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak dari Pelanggaran Seksual India tahun 2012 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa skin-on-skin contact diperlukan sebagai bukti kejahatan penyerangan seksual.

Baca juga: Fakta-fakta Predator Seksual di Wonogiri, Mengaku Pernah jadi Korban dan Ingin Balas Dendam

Baca juga: IFLC Dukung RUU P-KS Jadi Undang-Undang Agar Berikan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini