TRIBUNNEWS.COM - Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Berita terkait pasangan gay yang dihukum cambuk ini pun menjadi sorotan media asing, satu di antaranya yakni Daily Mirror.
Media asal Inggris ;itu melaporkan, pasangan berusia 27 dan 29 tahun itu dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.
Pasangan gay yang dicambuk 77 kali yaitu, MU (26) dan TA (34).
Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Covid-19 di Indonesia Lampaui 1 Juta Infeksi hingga Dokter Tolak Pasien
Baca juga: Sejumlah Media Asing Soroti Gempa di Sulawesi Barat
Sementara, empat orang lainnya yakni RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras).
Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.
Lalu terdapat sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu.
Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan.
Setelah dikurangi masa tahanan, mereka hanya menjalni 17 cambukan.
Mereka diamankan pihak berwajib karena kedapatan berhubungan intim dengan sesama jenis di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Aceh pada 12 November 2020.
Hukuman mereka awalnya 80 cambukan tetapi masing-masing dikurangi tiga karena mereka telah ditahan selama tiga bulan.
Orang yang memberikan cambukan diganti sekitar setengah jalan atau setelah mencambuk 40 kali.
Proses Hukuman Cambuk Disaksikan Ratusan Orang
Eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.