Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap para pelanggar syariat itu.
Serambinews.com mewartakan, prosesi cambuk terhadap pasangan gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terdakwa.
Karena berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.
"Hari yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga," ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
"Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu," jelas Heru.
Baca juga: Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20
Hukuman Cambuk untuk Pasangan Gay Kedua Kalinya di Aceh
Kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.
Beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.
Baca juga: Pasangan Gay yang Digerebek Dicambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang saat Eksekusi, Merintih Kesakitan
Berawal dari Kecurigaan Warga
Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kost terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kosnya.
Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggerebekan.
Saat ini, kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Serambinews)