PBB mengatakan, militer Myanmar melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan geng, dan pembakaran di lokasi warga Rohingya dengan maksud genosida.
Sebagai tanggapan, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Jenderal Min Aung Hlaing dan tiga pemimpin militer lainnya pada 2019.
Bahkan beberapa kasus operasi militer ini telah masuk di pengadilan internasional, dan sampai saat ini masih berlangsung.
Masih di tahun yang sama, penyelidik PBB mendesak para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi keuangan yang ditargetkan pada perusahaan yang terkait dengan militer Myanmar.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)