Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk pada WNA dari 20 negara termasuk Indonesia. Ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat, seperti yang disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono pada Rabu (3/2/2021).
Namun demikian, pihaknya belum memperoleh informasi sampai kapan peraturan ini diberlakukan.
Baca juga: Wanita Arab Saudi Dibunuh dan Dikubur di Gurun Hanya Karena Miliki Snapchat
Baca juga: Putra Mahkota Saudi: Aramco Akan Jual Lebih Banyak Lagi Saham Beberapa Tahun ke Depan
“Belum tahu sampai kapan, yang jelas mulai nanti malam (diberlakukan), jam 21.00,” kata Eko Hartono saat dihubungi Tribunnews pada Rabu (3/2/2021).
Adapun WNA 20 negara yang termasuk dalam pelarangan tersebut yakni WNA yang berasal dari Uni Emirat Arab (UEA), Mesir, Lebanon, Turki Amerika Serikat (AS), Jerman, Perancis, Italia, Irlandia, Portugal.
Peraturan ini juga berlaku untuk WNA yang berasal dari Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, Jepang, termasuk warga negara Indonesia.
Larangan ini juga berlaku bagi pelaku transit di 20 negara tersebut dalam kurun 14 hari terakhir sebelum menuju Arab Saudi untuk sementara waktu.
Dilaporkan penutupan bagi WNA ini dilakukan Arab Saudi karena kekhawatiran penyebaran strain virus covid-19 baru yang berasal dari Inggris.
Konsul Jenderal RI mengatakan WNA yang akan keluar dari Arab Saudi masih diperkenankan, hanya saja penerbangan yang akan ke Saudi dari masing-masing 20 negara tersebut akan terkendala dengan adanya peraturan larangan masuk ini.
“Masih boleh (WNA yang akan keluar Saudi), tapi masalahnya kalau mau ke 20 negara tersebut flight yang masuk susah,” katanya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau WNI menunda rencana perjalanan menuju Arab Saudi untuk sementara waktu.
Kemlu lewat perwakilannya di KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah juga telah menyediakan nomor hotline yang bisa dihubungi apabila WNI dalam keadaan darurat di laman resminya atau menekan tombol darurat di aplikasi Safe Travel.