News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

PBB: Tuduhan terhadap Suu Kyi Hanya Semakin Merusak Aturan Hukum dan Proses Demokrasi di Myanmar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berjaga di Naypyidaw pada Jumat (29/1/2021), jelang pembukaan kembali parlemen pada 1 Februari usai kemenangan Aung San Suu Kyi dan partainya, National League for Democracy (NLD), di pemilu Myanmar November 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, NAYPYTAW - Polisi Myanmar telah mengajukan tuntutan terhadap pemimpin pemerintahan yang digulingkan Aung San Suu Kyi karena mengimpor peralatan komunikasi secara ilegal.

Suu Kyi akan ditahan hingga 15 Februari untuk penyelidikan, menurut sebuah dokumen polisi, seperti dilansir Reuters, Kamis (4/2/2021).

Langkah itu menyusul kudeta militer pada Senin (1/2/2021) dan penahanan penerima Nobel Perdamaian Suu Kyi dan politisi sipil lainnya.

Pengambilalihan kekuasaan oleh militer itu mempersingkat transisi di Myanmar dan menarik kecaman dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.

Tuntutan polisi ke pengadilan yang merinci tuduhan terhadap Suu Kyi (75) mengatakan enam radio walkie-talkie telah ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya di ibu kota Naypyidaw.

"Radio-radio itu diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin," kata polisi dalam dokumen tuntutannya.

Dokumen yang dilaporkan pada Rabu (3/2/2021) meminta penahanan Suu Kyi "untuk menanyai saksi, meminta bukti dan mencari penasihat hukum setelah menanyai terdakwa".

Sebuah dokumen terpisah menunjukkan polisi mengajukan tuntutan terhadap Presiden Win Myint yang digulingkan karena melanggar protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus corona selama berkampanye pada pemilu November lalu.

Atas tuduhan terhadap Suu Kyi dan Presiden Win Myint, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai tuntutan yang diajukan hanya semakin merusak aturan hukum dan demokrasi di Myanmar.

"Tuduhan terhadap Suu Kyi hanya memperparah merusak aturan hukum di Myanmar dan proses demokrasi," kata juru bicara PBB Stephane Dujarric kepada wartawan.

"Kami terus menyerukan pembebasannya segera dan pembebasan presiden serta semua orang lain yang telah ditahan oleh militer dalam beberapa hari terakhir," katanya.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi memenangkan pemilu November 2020 tetapi militer yang dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata Jenderal Min Aung Hlaing, mengklaim pemilu itu dirusak oleh kecurangan dan membenarkan perebutan kekuasaan dengan alasan tersebut.

Baca juga: China Dituduh Dalangi Kudeta Militer di Myanmar

Baca juga: Polisi Myanmar Dakwa Suu Kyi Langgar UU Ekspor-Impor

Komisi pemilihan telah mengatakan pemungutan suara itu sah dam adil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini