News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICC Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Ini Respons PM Palestina hingga Israel

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Palestina di Markas Besar PBB. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.

"Pengadilan dalam keputusannya merusak hak negara demokratis untuk membela diri," imbuhnya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato di Knesset (Parlemen Israel) di Yerusalem pada 22 Desember 2020. (Yonathan SINDEL/POOL/AFP)

Pemerintah Israel juga berargumen, Palestina bukanlah negara yang sepenuhnya berdaulat.

Oleh karena itu, Israel menganggap, Palestina tidak seharusnya diizinkan untuk mengajukan petisi ke pengadilan.

Baca juga: Kunjungi Markas Pasukan Khusus, Menhan Israel Kirim Pesan ke Iran  

Respons Pihak Luar

Pemerintahan Joe Biden mengatakan tidak setuju atas tindakan ICC terhadap Israel.

Namun, pihaknya sedang meninjau sanksi atas kasus itu, yang dapat mengkhawatirkan Israel.

Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, mengatakan, AS memiliki "kekhawatiran yang serius" atas keputusan ICC.

Di sisi lain, keputusan itu disambut baik oleh kelompok hak asasi manusia.

Direktur keadilan internasional Human Rights Watch, Balkees Jarrah, menyebut putusan ICC itu penting.

"Sudah saatnya para pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina menghadapi keadilan," katanya dalam sebuah pernyataan.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini