News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sarankan Tersangka Pemerkosa Nikahi Korban agar Tak Dipenjara, Hakim Tertinggi India Dituntut Mundur

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Hakim tertinggi India diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya, karena menyarankan tersangka pemerkosa untuk menikahi korban agar tak dipenjara.

Alhasil, para aktivis HAM mengkritik pertanyaan tersebut dalam surat terbuka yang dikeluarkan.

"Komentar ini tidak hanya melegitimasi segala jenis kekerasan seksual, fisik, dan mental yang dilakukan oleh suami, tetapi juga menormalkan penyiksaan yang dihadapi wanita India dalam pernikahan selama bertahun-tahun tanpa bantuan hukum," tulis mereka.

Hingga kini, lebih dari 5.200 tanda tangan dalam petisi yang menuntut Bobde mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu, perkosaan dalam pernikahan tidak dianggap sebagai kejahatan di India.

Bobde pun belum menanggapi kritik tersebut.

Pengadilan di India Tetapkan Meraba-raba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual

Pengadilan di India telah memutuskan bahwa meraba-raba seorang anak yang masih mengenakan pakaian bukanlah merupakan penyerangan seksual.

Putusan ini diketuk palu pada 19 Januari 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala.

Hakim memutuskan bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penyerangan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Pria tersebut melakukannya dengan tidak melepas pakaian sang anak.

Itu berarti, tindakan pelecehan tidak melibatkan sentuhan langsung, atau skin-on-skin contact.

Baca juga: Tiba-tiba Cium Bawahannya saat Bekerja, Pimpinan Bank di Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Pelecehan

Dilansir CNN, menurut dokumen pengadilan, kasus itu terjadi pada tahun 2016.

Kala itu, si pria membawa anak tersebut ke rumahnya.

Ia mengajak sang gadis ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan jambu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini