Saat di sana, dia menyentuh dada sang bocah dan mencoba melepaskan celana dalam gadis itu.
Pria tersebut dinyatakan bersalah atas tindak penyerangan seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Namun, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Akhirnya, dalam putusan pada 19 Januari 2021, Hakim Ganediwala menetapkan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam definisi penyerangan seksual.
"Mengingat sifat hukuman yang ketat yang diberikan untuk pelanggaran tersebut, menurut pengadilan ini, diperlukan bukti yang lebih ketat dan tuduhan yang serius," tulisnya.
Ditambah, Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak dari Pelanggaran Seksual India tahun 2012 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa skin-on-skin contact diperlukan sebagai bukti kejahatan penyerangan seksual.
Hakim pun membebaskan terdakwa atas tuduhan penyerangan seksual.
Baca juga: Jodohkan Anak dengan Orang Lebih Tua, Kemenko PMK: Itu Legitimasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Namun, pria tersebut tetap dihukum atas tuduhan penganiayaan yang lebih ringan.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Prinsip dasar yurisprudensi pidana adalah bahwa hukuman atas suatu tindak pidana harus proporsional dengan beratnya tindak pidana tersebut," ujarnya.
Masalah Kekerasan Seksual di India
Penyerangan seksual adalah masalah besar di India.
Kejahatan seksual seringkali brutal dan meluas, tetapi seringkali pula ditangani dengan buruk di bawah sistem peradilan negara.
Berdasarkan angka resmi tahun 2018, pemerkosaan terhadap seorang wanita dilaporkan setiap 16 menit.