TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan tinggi Malaysia telah membatalkan kebijakan yang melarang umat Kristen menggunakan kata 'Allah' untuk merujuk pada penyebutan Tuhan.
Putusan ini ditetapkan sebagai bagian dari kasus yang dibawa oleh seorang penganut Kristen yang materi keagamaannya disita karena mengandung kata "Allah".
Dilansir BBC, kasus ini bermula sejak tahun 2008.
Kala itu, pihak berwenang Malaysia menyita CD berbahasa Melayu milik Jill Ireland Bill, seorang penganut agama Kristen.
Bill sedang berada di bandara saat itu, hingga otoritas kemudian menemukan rekaman miliknya dengan judul yang mengandung kata "Allah".
Penggunaan kata tersebut sebelumnya telah dilarang digunakan oleh umat non-Muslim sejak tahun 1986 untuk kepentingan publikasi.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Baca juga: Nenek 29 Cucu di Malaysia Ditangkap Gegara Kepemilikan Sabu
Bill pun mengajukan gugatan hukum terhadap larangan tersebut,
Hingga 13 tahun berselang, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan gugatan Bill pada Rabu (10/3/2021).
Dalam putusannya, Hakim Nor Bee memutukan bahwa kata 'Allah' - bersama dengan tiga kata lain yang berasal dari bahasa Arab, yaitu Kaabah, Baitullah, dan Solat - dapat digunakan oleh umat Kristen.
Sehingga, Bill berhak untuk tidak menghadapi diskriminasi atas keyakinannya.
Hakim Nor Bee juga mengatakan, perintah yang melarang penggunaan empat kata tersebut adalah ilegal dan tidak konstitusional.
"Kebebasan untuk menganut dan mengamalkan agama harus mencakup hak untuk memiliki materi keagamaan," kata Nor Bee.
Baca juga: Malaysia Deportasi Lebih dari 1.000 Warga Negara Myanmar
Baca juga: Pengadilan Malaysia Perintahkan Istri Mantan PM Najib Ajukan Pembelaan Atas Kasus Korupsi
Kasus Serupa
Ini bukan pertama kalinya pengadilan Malaysia menghadapi perkara mengenai penggunaan kata "Allah".