TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, warga Indonesia yang nekat menjadi pekerja migran ilegal di Negeri Jiran akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Mereka yang memasuki Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi, biasa disebut jalur tikus, dipastikan akan dihukum sesuai undang-undang keimigrasian.
Bukan hanya itu, di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Malaysia juga mewajibkan orang asing untuk melakukan serangkaian tes kesehatan sebelum memasuki negaranya.
"Mereka-mereka yang menerobos itu, terutama banyak di sekitaran Johor, perbatasan kita di Kalimantan, itu hukumannya menjadi lebih berat," kata Hermono saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (17/3/2021).
"Karena tidak hanya pelanggaran keimigrasian, tetapi juga pelanggaran protokol Covid-19," imbuh Hermono.
Baca juga: Dubes RI Sebut Ada 2,7 Juta Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, 50% Diantaranya Ilegal
Pemerintah Malaysia memperketat peluang bagi warga asing untuk bisa lalu lalang negaranya dengan bebas.
Di Malaysia saat ini yang melanggar protokol Covid-19 bahkan didenda 10 ribu Ringgit atau sekitar Rp 35 juta.
"Jadi memang sekarang ketat sekali, ini juga perlu pemahaman bahwa tidak boleh lagi, harus dicegah orang-orang kita masuk ke Malaysia melalui jalur-jalur yang tidak resmi," ujar Hermono.
"Di sini hukumannya jadi berat sekali. Pelanggarannya bukan keimigrasian tetapi ada undang-undang kesehatan juga," pungkas dia.