Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Untuk pertama kali pemerintah Tokyo Jepang mengeluarkan perintah pemendekan jam kerja restoran di Tokyo khususnya, Apabila melanggar akan dikenakan denda 300.000 yen.
Global Dining, sebuah jaringan restoran, mengumumkan pada 18 Maret bahwa mereka akan mempersingkat jam buka berdasarkan perintah dari Pemerintah Metropolitan Tokyo.
"Kami telah mengeluarkan perintah pemendekan jam kerja restoran tersebut hingga jam 20:00 saja sampai dengan tanggal 21 Maret mendatang. Ini adalah perintah pertama yang dikeluarkan bukan hanya di Tokyo tetapi juga di Jepang," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (18/3/2021).
Jam bisnis jangka pendek kepada "Cafe La Boheme", "Monthoon Cafe", "Gonpachi", dan lainnya bagi kelompok restoran Global Dining diterapkan hingga jam 20:00 waktu Jepang.
Sebelumnya Presiden hasegawa pemilik kelompok restoran tersebut menyatakan tidak akan menutup restoran pada jam 20:00.
"Tidak mungkin untuk menyediakan makanan dan minuman pada pukul 19:00, mempertahankan bisnis dan mempertahankan pekerjaan berdasarkan bisnis sampai 20:00," katanya saat itu.
Namun hari ini dengan perintah dikeluarkan Pemda Tokyo, Hasegawa menyatakan akan mematuhi perintah tersebut.
Dalam survei visual kota, 1879 fasilitas terus beroperasi setelah pukul 20:00 tanpa menanggapi himabauan pemda Tokyo untuk menutup jam 20.00.
Di Tokyo hanya sekitar 6% dari total yang disurvei juga tidak memenuhi permohonan tersbeut.
Menurut Pemerintah Metropolitan Tokyo, 27 restoran dari 113 restoran yang tidak menanggapi permintaan untuk mempersingkat jam kerja dinilai bahwa "tidak ada alasan yang dapat dibenarkan" dan mengeluarkan perintah untuk mempersingkat jam kerja berdasarkan revisi Undang-Undang Tindakan Khusus.
"Jika tidak mengikuti perintah tersebut, restoran tersebut dapat didenda 300.000 yen atau lebih sebagai hukuman administratif," tekan sumber itu lagi.
Baca juga: Jepang Batasi Jumlah Rombongan Resmi Olimpiade Tokyo dari Setiap Negara
Berdasarkan Undang-Undang Tindakan Khusus, ketika pernyataan darurat dikeluarkan, gubernur prefektur berwenang untuk meminta pembatasan penggunaan fasilitas seperti jam kerja yang dipersingkat (Pasal 45, Ayat 2).
Dengan revisi undang-undang pada awal Februari, jika permintaan ini tidak dipenuhi, perintah dikeluarkan (Pasal 45, Ayat 3), dan jika perintah itu dilanggar, denda 300.000 yen akan dikenakan.
Setelah keadaan darurat kedua dikeluarkan, Pemerintah Metropolitan Tokyo mengajukan permintaan untuk mempersingkat waktu restoran berdasarkan Pasal 45, Ayat 2 sejak 26 Februari, sebanyak empat kali, dengan total ditujukan kepada 129 fasilitas.
Sementara itu Forum bisnis WNI di Jepang baru saja meluncurkan masih pre-open Belanja Online di TokoBBB.com yang akan digunakan sebagai tempat belanja para WNI dan orang Jepang yang ada di Jepang . Info lengkap lewat email: bbb@jepang.com