TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat mengatakan bahwa pihaknya kembali menjatuhkan sanksi pada anggota pemerintah militer atau junta Myanmar, Senin (22/3/2021).
Kali ini yang dijatuhi sanksi, yaitu dua anggota junta, kepala polisi dan dua anggota militer.
Dikutip dari Channel News Asia, mereka yang dijatuhi sanksi adalah aparat yang terkait dengan penindasan terhadap warga sipil atau demonstran antikudeta hingga menyebabkan kematian.
Langkah yang diambil pemerintahan Amerika Serikat itu dilakukan setelah Uni Eropa memberlakukan sanksi sendiri terhadap 11 orang yang terkait dengan kudeta, Senin (22/3/2021).
"Tindakan hari ini mengirimkan sinyal kuat bahwa kami akan menindaklanjuti janji kami untuk terus mengambil tindakan terhadap para pemimpin kudeta dan mereka yang melakukan kekerasan," kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken.
Adapun Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan, aparat Myanmar yang di-blacklist di antaranya Than Hlaing.
Baca juga: AS Beri Sanksi Lagi kepada Myanmar: Kepala Polisi Ikut Masuk Daftar Hitam
Than Hlaing adalah seorang perwira militer yang ditunjuk untuk memimpin kepolisian setelah kudeta.
Kemudian, Letnan Jenderal Aung Soe, yakni seorang komandan operasi khusus yang mengawasi tindakan kekerasan terhadap demonstran.
Dengan di-blacklist-nya oknum-oknum tersebut, maka semua aset mereka di Amerika Serikat dibekukan.
Mereka dilarang ke Amerika Serikat serta warga Negeri Paman Sam tidak diperbolehkan berurusan dengan mereka.
Lebih lanjut, Departemen Keuangan juga mem-blacklist Divisi Infanteri Ringan ke-77 dan Divisi Infanteri Ringan ke-33.
Hal itu dilakukan karena kedua pasukan yang berbasis di Kota Yangon dan Mandalay itu telah melakukan tindak kekerasan tanpa pandang bulu.
"Rekaman video menunjukkan pasukan keamanan mengendarai truk pickup sementara tampaknya tanpa pandang bulu menembakkan amunisi ke berbagai arah, termasuk ke rumah-rumah orang," kata perwakilan Departemen Keuangan.
Untuk diketahui, Divisi Infanteri Ringan ke-33 adalah salah satu dari dua unit infanteri ringan elit angkatan darat yang sudah berada di bawah sanksi hak asasi manusia (HAM) Amerika Serikat.