TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama Ahmad Al Aliwi Alissa, tersangka penembakan massal di toko kelontong di Boulder, Colodaro berlangsung pada Kamis (25/3/2021).
Selama persidangan, jaksa berjanji akan mengajukan lebih banyak dakwaan dalam dua pekan ke depan.
Kathryn Herold mengatakan, saat ini aparat kepolisian masih memproses tempat kejadian perkara di toko grosir King Sooper.
Dikutip Tribunnews dari The New York Times, Alissa akan tetap ditahan, meski sang pengacara mengatakan di pengadilan bahwa tersangka memilik penyakit mental yang belum diketahui lebih rinci.
Baca juga: Penembakan Massal Colorado, Presiden Joe Biden Ajak Semua Pihak untuk Setujui Larangan Bersenjata
Baca juga: POPULER Internasional: Koruptor Korea Utara Ditembak Mati | Fakta-fakta Pelaku Penembakan Colorado
Herold menyebut, Alissa bisa saja menderita penyakit mental ketika dia meminta hakim menunda tanggal persidangan berikutnya.
"Kami tidak dapat melakukan apa pun sampai kami dapat sepenuhnya menilai penyakit mental Alissa," kata Herold pada sidang tersebut.
Hakim Thomas Mulvahill mengatakan bahwa para pihak selanjutnya akan bertemu di pengadilan dalam 60 hingga 90 hari ke depan untuk membahas kasus tersebut.
Kaki Alissa dilumpuhkan oleh petugas polisi selama penyerangan, masuk ke ruang sidang menggunakan kursi roda dan mengenakan masker putih.
Selama persidangan, Alissa hanya berbicara sekali dan mengatakan "ya" ketika hakim bertanya apakah dia memahami haknya.
Pengacara lain yang membela Alissa, Daniel King, ia tercatat pernah mewakili pria bersenjata yang membunuh 12 orang pada 2012 lalu di bioskop Aurora, Colorado.
Selama persidangan, pernyataannya mengacu pada kondisi mental pria bersenjata itu .
Baca juga: Fakta-fakta Pelaku Penembakan di Colorado AS: Disebut Sering Dibully hingga Alami Gangguan Mental
Senapan Semi-otomatis dan Pistol
Dalam penyerangan Senin lalu (22/3/2021), petugas penegak hukum mengatakan bahwa Alissa (21) tampak mempersenjatai diri dengan senapan semi-otomatis dan pistol.
Alissa juga mengenakan rompi lapis baja.