TRIBUNNEWS.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menandatangani undang-undang yang akan memungkinkannya mencalonkan diri untuk dua periode lagi sebagai presiden.
Dengan kata lain, undang-undang tersebut dapat membuat Putin tetap menjabat sebagai presiden hingga tahun 2036.
Dilansir Guardian, Putin menandatangani undang-undang tersebut pada Senin (5/4/2021) kemarin.
Penandatanganan itu dalam rangka mengakhiri proses pengaturan ulang masa jabatan kepresidenannya selama setahun ini.
Penulisan ulang konstitusi pun dilakukan melalui proses seperti referendum, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "perebutan kekuasaan yang kasar".
Baca juga: Putin Terima Suntikan Vaksin Virus Corona Secara Tertutup, Jubir Kremlin: Percayalah Kata-kata Kami
Baca juga: Putin Tepis Kritik Uni Eropa terhadap Vaksin Virus Corona Sputnik V Rusia
Pemimpin Moskow Terlama
Putin telah menjadi politisi paling kuat di Rusia sejak ia menjabat sebagai presiden.
Diketahui, dirinya mulai menjadi presiden pada tahun 2000.
Kala itu, ia menggantikan pendahulunya, Boris Yeltsin, yang mengundurkan diri.
Jika dia tetap berkuasa hingga tahun 2036, masa jabatannya akan melampaui Joseph Stalin.
Stalin telah memerintah Uni Soviet selama 29 tahun pada kala itu.
Sehingga, masa jabatan Putin sekarang menjadikannya sebagai pemimpin Moskow terlama sejak kekaisaran Rusia.
Baca juga: Tarik Dubesnya, Rusia Geram AS Sebut Putin Sebagai Pembunuh?
Baca juga: Disebut Pembunuh, Vladimir Putin Tantang Joe Biden Berdebat secara Live
Terkait UU Baru
Secara resmi, undang-undang baru tersebut membatasi warga Rusia untuk dua masa jabatan presiden selama hidup mereka.
Undang-undang juga melarang pergantian jabatan antara kepresidenan menjadi perdana menteri dan sebaliknya, yang telah dilakukan Putin di awal kariernya.
Namun, undang-undang tersebut tidak secara khusus menghitung masa jabatan hingga masa berlakunya.
Itu berarti, empat kali masa jabatan Putin sebelumnya (termasuk masa jabatan saat ini) tidak dihitung.
Sehingga, dirinya masih berkemungkinan untuk menjalani dua periode lagi.
Kata Pengamat
Para pengamat mengatakan, undang-undang tersebut mungkin tidak menunjukkan bahwa Putin tetap ingin menjadi presiden.
Namun, undang-undang itu dianggap memprovokasi perebutan kekuasaan selama masa jabatan terakhir Putin.
Bagaimanapun, Putin tetap berhak untuk mundur setiap saat, kapanpun ia mau, dan menunjuk penerus.
Meskipun begitu, beberapa pengamat meyakini, Putin belum menemukan cara untuk mentransfer kekuasaannya.
Putin juga dianggap masih berusaha menemukan cara agar dia dan keluargannya tetap aman di masa pensiunnya.
Selain mengenai masa jabatan, undang-undang baru juga memberikan Putin dan mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev, kekebalan seumur hidup dari tuntutan hukum.
Baca juga: Polisi Rusia Telah Tangkap 2.200 Warga yang Demo Anti-Putin
Baca juga: Profil Alexei Navalny, Kritikus Vladimir Putin yang Juga Merupakan Pemimpin Oposisi Rusia
Riwayat Jabatan Putin
Sebelumnya, setelah menjalani dua masa jabatan pertama, Putin menjadi perdana menteri Rusia pada tahun 2008.
Pasalnya, batasan masa jabatan kala itu hanya dua periode.
Namun, ia tetap menjadi pemimpin de facto negara itu.
Putin pun kembali ke kursi kepresidenan pada tahun 2012.
Dia memprovokasi protes di antara para pengkritik sayap kiri dan kanan.
Setelah ia kembali menjadi kepala negara, masa jabatan presiden diperpanjang menjadi enam tahun.
Nantinya, masa jabatan Putin saat ini akan berakhir pada 2024 mendatang.
Berita lain terkait Vladimir Putin
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)