TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dikabarkan telah mengeksekusi seorang pejabat pemerintah di negaranya setelah departemennya gagal mengadakan panggilan video yang cukup serta mengeluh tentang beban kerja.
Dilansir Mirror, Menteri pendidikan berpangkat tinggi yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan dijatuhi hukuman mati setelah dilakukan penyelidikan mengapa departemennya gagal membuat kemajuan yang memuaskan.
Laporan tentang temuan penyelidikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, yang dilakukan oleh Organisasi dan Departemen Bimbingan (ODG), dilihat oleh Daily NRK.
Dilaporkan departemen pendidikan Korea Utara tidak melakukan langkah yang cukup untuk menerapkan Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh.
Laporan tersebut mengatakan:
"OGD melakukan penyelidikan karena departemen gagal membuat kemajuan apa pun dan karena beberapa telah mengkritik kebijakan pemerintah."
Tuduhan tersebut juga dilaporkan termasuk anggota departemen yang "mengeluh di setiap pertemuan" tentang pekerjaan mereka, sementara yang lain mempertanyakan kurangnya sumber daya yang disediakan oleh negara.
Para pengawas juga dikatakan menyoroti lambannya penerapan "kebijakan pembelajaran jarak jauh", yang dianggap mengalami kemajuan yang buruk.
Setelah kematian menteri tersebut, departemen telah "diatur kembali" di bawah Ri Guk Chol, presiden Universitas Kim Il Sung, tambah laporan itu.
Selain melakukan langkah-langkah baru, "mereka berencana untuk melakukan panggilan konferensi video secara teratur", sebuah sumber menegaskan.
Langkah Eksekusi Mati oleh Kim Jong Un
Eksekusi pejabat dilaporkan bukanlah hal baru bagi Kim Jong Un.
Tahun 2019 lalu, ia dikabarkan telah mengeksekusi salah satu jenderalnya yang diduga merencanakan kudeta.
Jenderal yang tak disebutkan namanya tersebut diberitakan diceburkan ke dalam tanki yang penuh ikan piranha.