Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan pekerja konstruksi yang menderita gangguan kesehatan akibat asbes untuk bahan bangunan kemungkinan akan mendapatkan ganti rugi sebesar 13 juta yen per orang dalam "gugatan class action asbes konstruksi".
"Tim Proyek (PT) telah menyusun proposal penyelesaian terpadu. Jika pemerintah setuju untuk membayar penyelesaian hingga 13 juta yen, itu akan membuka jalan bagi resolusi penuh dari persidangan kelas 1.000 orang di seluruh negeri," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
Mengenai proses class action, Mahkamah Agung Jepang telah memutuskan beberapa kasus, dan tanggung jawab nasional telah diselesaikan.
Pada tanggal 17 Mei Senin mendatang, diharapkan pihak yang berkuasa PT akan secara resmi memutuskan rencana penyelesaian terpadu sebagai tanggapan atas prospek pengambilan keputusan terpadu pertama mengenai periode timbulnya kewajiban.
Baca juga: Junta Myanmar Bebaskan Reporter Asal Jepang dan Penjarakan Jurnalis Lokal
Juga ditemukan bahwa Perdana Menteri Yoshihide Suga sedang berkoordinasi untuk bertemu dengan penggugat pada hari berikutnya.
Menghirup serat asbes yang mengapung di udara menyebabkan penyakit seperti kanker paru-paru dan mesotheliom. Itu sebabnya kini penggunaan asbes dilarang di Jepang.
Saat ini, tidak diproduksi, tidak diimpor atau tidak digunakan di Jepang bahan bangunan yang mengandung asbes (yang mengandung asbes dengan berat lebih dari 0,1 persen).
Hal itu sepenuhnya dilarang untuk dibuat atau digunakan mulai September 2006 oleh Undang-undang Penegakan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri Jepang.
Sementara itu upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.