Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras tindakan kekerasan aparat keamanan Israel terhadap warga sipil Palestina dalam sejumlah bentrokan yang terjadi di perbatasan Palestina dengan Israel.
Bentrokan terjadi usai keputusan pengadilan Israel memerintahkan pengusiran paksa enam keluarga Palestina dari tempat tinggal mereka di kawasan Syekh Jarrah, Yerusalem Timur.
"Dunia harus mengutuk kekerasan aparat keamanan Israel terhadap pendudul sipil Palestina.
Kementerian Kesehatan Gaza mencatat, hingga 14 Mei 2021, tercatat 119 orang Palestina tewas, 31 diantaranya adalah anak-anak dan 19 perempuan, akibat hujan roket yang terjadi di Jalur Gaza, perbatasan Palestina dengan Israel.
Tidak hanya meluluhlantakan gedung, rumah, dan berbagai fasilitas publik Palestina, serangan roket Israel bahkan menghancurkan gedung tempat para jurnalis Associated Press (AP) bekerja," tegas Bamsoet, dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Kenang Aksi Bela Palestina 4 Tahun Lalu, Bella Hadid: Ini Bukan Tentang Agama, Ini Penjajahan Israel
Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus segera bertindak, agar eskalasi pertempuran yang terjadi sejak 10 Mei 2021, tidak berkembang menjadi perang tebuka yang bisa mengganggu stabilias dunia.
Apalagi mengingat saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang menuntut solidaritas global.
"PBB harus segera bertindak agar tindakan kekerasan Israel terhadap warga sipil Palestina tidak berlanjut.
Israel juga harus menghentikan pembangunan permukiman baru Yahudi di Yerusalem Timur, yang memang ilegal menurut hukum internasional.
Baik Militer Israel dan Hamas (Palestina) harus menahan diri untuk segera menghentikan serangan udara agar tidak menambah korban jiwa lebih besar lagi," kata Bamsoet.
Baca juga: Menlu Retno Marsudi Akan Hadiri Pertemuan Darurat OKI Bahas Agresi Militer Israel ke Palestina
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai rencana Israel menggusur pemukiman warga Palestina di Sheikh Jarah sebagai upaya pengambilalihan paksa tanah Palestina yang melanggar hukum internasional.
Sebab batas geografis Israel dan Palestina sudah ditetapkan pada 1967.
Kedua belah pihak wajib mentaatinya.
"Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, sekaligus sahabat baik bangsa Palestina sejak puluhan tahun silam, Indonesia memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan dan kedamaian di tanah Palestina.
PBB harus membuktikan diri sebagai penjaga perdamaian dunia dengan segera menghentikan ketegangan tersebut, sekaligus memberi sanksi kepada Israel. Jangan sampai ada kesan PBB membiarkan kekerasan yang terjadi di Palestina," pungkas Bamsoet.