"Kekhawatiran saya adalah, dan saya telah mengkomunikasikan ini ke Gedung Putih, adalah bahwa kami datang dengan tagihan ompong untuk memenuhi tenggat waktu yang sulit," ucap Sharpton, presiden National Action Network, mengatakan kepada Politico.
“Saya lebih suka memiliki tagihan dengan gigi terlambat daripada tagihan ompong tepat waktu.”
Baca juga: Penyelesaian Kasus George Floyd: Dewan Kota Minneapolis Setuju Bayar Rp 388,5 M pada Pihak Keluarga
Sejak pembunuhan Floyd, setidaknya 17 negara bagian, termasuk Minnesota, telah memberlakukan undang-undang untuk melarang atau membatasi penggunaan chokeholds dan pengekang leher oleh petugas polisi, menurut data yang diberikan kepada Associated Press oleh National Conference of State Legislatures.
Sebelumnya, hanya dua negara bagian, Tennessee dan Illinois, yang melarang teknik penahanan polisi semacam itu.
Berita lain terkait George Floyd
Berita lain terkait Rusuh di Amerika Serikat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)