TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di Myanmar yang kini dikuasai pemerintah militer atau junta, telah memenjarakan dua wartawan karena dianggap telah menyebarakan berita palsu atau hoaks, Rabu (2/6/2021).
Dua wartawan itu dijerat undang-undang era kolonial yang baru-baru ini direvisi untuk menjadikan penyebaran berita palsu sebagai kejahatan.
Dikutip dari Aljazeera, kedua wartawan yang bernama Aung Kyaw dan Zaw Zaw, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pelaporan mereka tentang demonstrasi antikudeta yang terjadi di Myanmar sejak kudeta 1 Februari 2021.
Adapun Aung Kyaw adalah wartawan dari media berita Suara Demokratik Burma (DVB).
Aung Kyaw, yang menyiarkan langsung penangkapannya, adalah jurnalis ketiga dari DVB yang dipenjarakan militer.
Baca juga: Junta Militer Myanmar Diam-diam Pindahkan Aung San Suu Kyi Ke Lokasi Tidak Diketahui
Baca juga: 4 Bulan Kudeta Myanmar: Unjuk Rasa Masih Berlangsung, 37 Ribu Orang Mengungsi dan 840 Orang Tewas
Pihak DVB mengatakan, militer secara ilegal telah menahan Aung Kyaw dan tindakan ini merupakan pelanggaran hukum nasional dan internasional.
“Junta militer secara ilegal menahan Aung Kyaw,” kata DVB dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu yang menyerukan pembebasannya.
“Ini jelas merupakan pelanggaran hukum nasional dan internasional oleh junta Burma,” sambung DVB.
Sementara itu, Zaw zaw adalah seorang reporter lepas untuk Mizzima News.
Saat dikonfirmasi, Mizzima mengatakan Zaw Zaw adalah satu dari lima stafnya yang ditahan militer.
Menurut Mizzima, seharusnya militer tidak menangkap wartawannya.
Sebab, jurnalisme dan hak atas kebebasan berekspresi bukanlah kejahatan.
Untuk itu, Mizzima dan semua media independen Myanmar lainnya harus diizinkan membuat berita secara bebas.
“Mizzima sangat percaya bahwa jurnalisme dan hak atas kebebasan berekspresi bukanlah kejahatan dan bahwa Mizzima dan semua media independen Myanmar harus diizinkan untuk berfungsi secara bebas di Myanmar,” katanya dalam sebuah pernyataan di situsnya.