Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Empat restoran di Tokyo dikenakan hukuman administratif denda masing-masing 250.000 yen karena tidak mematuhi perintah mempersingkat waktu operasional selama keadaan darurat (PSBB) kedua dari Januari lalu.
"Hal ini adalah pertama kalinya di Jepang denda akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Tindakan Khusus yang direvisi untuk Penanggulangan corona virus," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021).
Pemerintah Metropolitan Tokyo mengeluarkan "perintah" berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Tindakan Khusus yang Direvisi, ditujukan kepada 32 restoran yang tidak menanggapi permintaan untuk memperpendek jam kerja selama keadaan darurat kedua dari Januari hingga Maret 2021.
Ibu kota telah memberi tahu pengadilan untuk mengenakan denda pada empat toko yang tidak mematuhi "perintah" ini, dan mengajukan tuntutan itu hari ini secara resmi ke pengadilan.
Pengadilan akan mengenakan denda 250.000 yen pada setiap toko sebagai hukuman administratif.
Baca juga: Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja
Menurut ibu kota, ini adalah pertama kalinya di Jepang denda akan dikenakan pada restoran di bawah Undang-Undang Tindakan Khusus yang direvisi pada Februari 2021 dengan menggunakan denda baru.
Pihak Pemda Tokyo mengatakan, "Ini adalah hasil dari prosedur yang benar berdasarkan Undang-Undang Tindakan Khusus."
Di sisi lain, pengadilan tidak mengungkapkan nama atau lokasi toko karena pengadilan merahasiakan prosedur pengenaan denda.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.