News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Sidang Aung San Suu Kyi Berlanjut Seiring Lonjakan Kasus Covid-19 di Myanmar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi terkena dua dakwaan pidana baru ketika dia muncul di pengadilan melalui tautan video pada 1 Maret 2021, sebulan setelah kudeta militer yang memicu protes besar-besaran tanpa henti

TRIBUNNEWS.COM, YANGON — Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi tampak dalam kondisi sehat saat ia muncul di pengadilan, Senin (5/7/2021).

Hal itu disampaikan pengacaranya, ketika persidangan berlanjut di tengah ibu kota bergulat dengan lonjakan Covid-19.

Sidang terbaru datang setelah pihak berwenang melaporkan 2.318 kasus infeksi baru yang dikonfirmasi - dengan lebih dari seperlima tes kembali positif - beban kasus virus corona harian tertinggi selama berbulan-bulan.

Makan di dalam restoran di ibukota yang dibangun militer Naypyidaw dilarang mulai Senin, dan lebih banyak pembatasan.

Pada sidang Senin pengacara Aung San Suu Kyi memeriksa silang saksi untuk penuntutan yang menyatakan dia melanggar aturan pembatasan virus corona selama pemilu 2020 yang dimenangkan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), kata Min Min Soe, seperti dilansir AFP dan Channel News Asia, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Militer Myanmar Tembak Mati 25 Warga, Total 888 Orang Telah Dibunuh Sejak Kudeta

Pengadilan khusus juga mendengar kesaksian Aung San Suu Kyi terkait kasus mengimpor ilegal walkie talkie.

‘Dia muncul segar dan dalam kondisi sehat," ujar Min Min Soe.

Penerima Nobel, 76, juga menghadapi tuduhan terpisah menerima suap pembayaran emas ilegal dan melanggar undang-undang kerahasiaan era kolonial. Dia bisa dipenjara selama lebih dari satu dekade jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan.(AFP/CNA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini