Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Jepang Taro Aso secara hukum meminta Badan Perpajakan Nasional dan lainnya untuk meminta distributor minuman keras secara tertulis tidak berurusan dengan restoran yang terus menyediakan minuman keras di daerah-daerah yang tunduk pada "keadaan darurat" (PSBB) berlaku sampai dengan 22 Agustus 2021.
Badan Pajak Nasional (NTA) mengeluarkan dokumen bersama pada tanggal 8 Juli, meminta bisnis yang menjual minuman beralkohol untuk makan dan minum di daerah yang tunduk pada "keadaan darurat".
"Ketika saya mengetahui bahwa saya terus melayani alkohol minuman, saya meminta setiap serikat pekerja untuk berhenti memperdagangkan minuman beralkohol," ungkap sumber Tribunnews.com sebuah pemilik restoran di Tokyo Selasa (13/7/2021).
Mengenai hal ini, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Aso mengatakan pada konferensi pers Selasa (13/7/2021) setelah rapat kabinet, “Pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum, itu hanya permintaan umum kepada pengedar minuman keras, dan jelas tidak dapat dilaksanakan. Hanya himbauan kami,” katanya yang menekankan bahwa hal itu untuk mencari pengertian sebagai permintaan yang tidak mengikat.
Lebih dari itu, Menkeu Aso mengatakan, “Saya kira NTA akan memberikan penjelasan rinci dan meminta kerja sama Anda setelah memahaminya. Bukan berarti Anda bisa memaksa semua vendor secara seragam.”
Ada suara-suara menentang dari industri atas permintaan ini, dan salah satu kelompok industri, Asosiasi Pusat Asosiasi Minuman Keras Ritel Nasional, telah mengajukan pernyataan protes kepada Badan Pajak Nasional dan pihak pemerintah lainnya.
Sementara itu Beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.