TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala kantor polisi (OCS), bersama tiga anggotanya dan empat wanita, ditahan setelah tertangkap basah menggelar pesta di sebuah ruangan di dalam kantor polisi Kajang, Selangor, Malaysia.
Menurut Berita Harian yang dikutip Malay Mail, tim dari Departemen Integritas Kepatuhan Standar Bukit Aman (JIPS), menggerebek kantor polisi Kajang pada pukul 6 sore kemarin (20/7/2021), setelah menerima laporan dari publik.
Delapan orang tersebut dilaporkan menggelar pesta karaoke serta mengonsumsi alkohol dan minuman ketum.
Ruangan itu juga kabarnya dilengkapi dengan lampu disko.
Tim penggerebekan kemudian menahan OCS dengan pangkat sub-inspektur, dua kopral, seorang kopral pendukung dan empat wanita berusia antara 21 dan 37 tahun.
Baca juga: Bagi-bagi Hadiah pada Nakes, Warga Isoman di Malaysia Berlomba Siapa yang Beri Paling Banyak
Baca juga: VIRAL Aksi Warga Isoman di Malaysia, Bagi-bagi Hadiah ke Tenaga Medis: Mereka Berjuang Urus Kami
Polisi juga menyita botol minuman keras, speaker, lampu disko, peralatan audio, perekam, mikrofon, dan unit TV.
Selain itu juga disita lima botol berisi air ketum serta foto asusila salah satu anggota polisi yang ditahan itu bersama seorang wanita.
Direktur Departemen Integritas dan Kepatuhan Standar Bukit Aman (JIPS) Datuk Azri Ahmad membenarkan insiden tersebut.
"Tindakan petugas, anggota, dan masyarakat yang terlibat dalam hiburan di ruang aula sehubungan dengan karaoke itu bertentangan dengan prosedur operasi standar (SOP) Covid-19."
"Penangkapan dilakukan oleh petugas dan anggota JIPS Bukit Aman setelah mengetahui tindakan tersebut jelas melanggar SOP."
"Kami tidak akan berkompromi dengan pihak manapun jika terbukti melanggar aturan atau SOP yang telah ditetapkan," ujarnya saat dihubungi Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Olimpiade Tokyo 2021: Sepak Terjang Lee Chong Wei jadi Panutan Tunggal Putri Malaysia
Baca juga: Tak Hanya Indonesia, Kasus Covid-19 Juga Melonjak Tajam di Malaysia, Thailand, Vietnam dan Myanmar
Azri Ahmad mengatakan penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung.
Tindakan dapat diambil berdasarkan Pasal 269 KUHP untuk kelalaian yang dapat mengakibatkan penularan penyakit menular yang dapat mengancam nyawa.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Berita lainnya dari Malaysia