TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Israel menunda keputusan banding atas kasus empat keluarga Palestina yang menentang perintah pengusiran dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki.
Penundaan keputusan karena empat keluarga Palestina menolak tawaran pengadilan agar mereka tetap sebagai penyewa yang dilindungi tetapi harus mengakui kepemilikan Israel.
Palestina mengajukan banding karena Pengadilan Israel sebelumnya menyetujui pengusiran empat keluarga untuk membuka jalan bagi pemukim Yahudi.
Pengadilan memutuskan bahwa rumah empat warga Palestina, yang terdiri dari total 70 jiwa, itu dibangun di atas tanah milik orang Yahudi sebelum Israel didirikan pada 1948.
Mahkamah Agung, yang menimbang upaya terakhir warga Palestina, menyarankan kesepakatan yang memberi status “penyewa yang dilindungi” namun mereka harus mengakui kepemilikan Israel atas rumah dan membayar sewa tahunan simbolis.
Baca juga: Amnesty International Minta Israel untuk Hentikan Penggusuran Paksa Warga Palestina di Sheikh Jarrah
Baca juga: Si Kembar Penentang Pengusiran Palestina di Sheikh Jarrah: Dibebaskan Israel
Namun warga Palestina menolaknya, dan Hakim Isaac Amit akhirnya menyatakan,” Kami akan menerbitkan keputusan nan”. Namun ia tidak menetapkan tanggalnya.
Hoda Abdel-Hamid dari Al Jazeera, melaporkan dari pengadilan di Yerusalem Barat, mengatakan hakim menawari keluarga Palestina opsi untuk menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa tanah itu milik pemukim Yahudi.
“Sebagai imbalannya, mereka menjamin sewa rumah itu untuk tiga generasi berikutnya,” kata Abdel-Hamid.
“Mereka menekan kami untuk mencapai kesepakatan dengan pemukim Israel di mana kami akan menyewa dari organisasi pemukim,” kata Muhammad al-Kurd, satu di antara empat keluarga Palestina yang menjadi inti kasus ini.
“Tentu saja, ini ditolak,” katanya.
Baca juga: Geger Terbaru Palestina-Israel ; Apa yang Terjadi di Sheikh Jarrah Yerusalem Timur?
Baca juga: Ini Pernyataan Resmi Kedubes Palestina Soal Peristiwa di Sheikh Jarrah
Sami Ershied, seorang pengacara yang mewakili keluarga Palestina, juga mengatakan kepada Al Jazeera bahwa proposal itu tidak dapat diterima.
“Selama ini kami tidak mendengar tawaran yang cukup adil dan melindungi hak-hak warga. Karena itu, kami tidak mencapai kompromi apa pun,” kata Ershied.
Namun, dia mengatakan sidang itu adalah langkah maju yang baik.
“Hakim mengindikasikan bahwa mereka akan mengundang kami untuk sidang kedua. Mereka belum menolak banding kami; Ini indikasi yang bagus,” katanya.