News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Israel Serang Jaur Gaza

Warga Palestina Tolak Jadi Penyewa dan Akui Kepemilikan Israel Atas Sengketa di Sheikh Jarrah

Editor: hasanah samhudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah menghadiri sidang di Mahkamah Agung Israel di Yerusalem pada 2 Agustus 2021, tentang kasus keluarga Palestina yang terancam diusir pemukim Israel di Yerusalem timur yang diduduki.

"Kami berharap para hakim akan terus mendengarkan argumen kami dan mempertimbangkan semua detail baru yang kami ajukan dan pada akhirnya, menyimpulkan untuk mendukung penduduk Sheikh Jarrah," katanya.

Baca juga: Bocah Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel Saat Berkendara dengan Keluarga

Baca juga: Pasukan Israel Tembak Warga Palestina Sepulang Kerja di Tepi Barat yang Diduduki, Ini Dalih Israel

Picu Protes

Mahkamah Agung sebelumnya dijadwalkan untuk mengeluarkan putusan pada bulan Mei, tetapi menunda keputusannya setelah jaksa agung meminta lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan kasus-kasus tersebut.

Pengusiran warga Palestina ini memicu protes warga dan dibalas dengan tindakan kekerasan oleh pasukan Israel pada April dan Mei lalu.

Kerusuhan yang berlangsung berminggu-minggu itu mendapat perhatian internasional sebelumnya Israel menyerang Jalur Gaza dalam konflik 11 hari pada Mei lalu.

Gencatan senjata mulai berlaku pada 21 Mei, tetapi kampanye jangka panjang oleh pemukim Yahudi untuk mengusir puluhan keluarga Palestina terus berlanjut.

Para pemukim telah melakukan kampanye selama puluhan tahun untuk mengusir keluarga-keluarga dari lingkungan padat penduduk Palestina di luar tembok Kota Tua, di salah satu bagian paling sensitif dari Yerusalem Timur yang diduduki.

Baca juga: 140 Warga Palestina Terluka dalam Konfrontasi dengan Pasukan Israel di Tepi Barat

Baca juga: Remaja Palestina Tewas Usai Ditembak Tentara Israel saat Protes atas Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Para pemukim mengklaim bahwa rumah-rumah tersebut dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang Yahudi sebelum perang tahun 1948.

Hukum Israel mengizinkan orang Yahudi untuk merebut kembali properti tersebut. Namun warga Palestina, yang kehilangan tanah dan rumah dalam konflik yang sama, menolak hal ini.

Yordania menguasai Yerusalem Timur pada 1948 hingga 1967.

Para keluarga Palestina tersebut, yang menjadi pengungsi selama perang tahun 1948, mengatakan bahwa pihak berwenang Yordania menawari mereka rumah sebagai imbalan untuk melepaskan status pengungsi mereka.

Israel menduduki Yerusalem Timur, bersama dengan Tepi Barat dan Gaza, pada tahun 1967 dan mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak diakui secara internasional.

Baca juga: Pasukan Israel Tembaki Pengunjuk Rasa Palestina di Tepi Barat, Ratusan Orang Terluka

Baca juga: Serangan ke-3 Sejak Gencatan Senjata, Jet Tempur Israel Targetkan Lokasi Pembuatan Senjata di Gaza

Solusi dua negara yang ditetapkan oleh Kesepakatan Oslo 1993 membayangkan tiga wilayah sebagai bagian dari negara Palestina.

Pada tahun 1972, kelompok pemukim mengatakan kepada keluarga  Palestina bahwa mereka masuk tanpa izin di tanah milik Yahudi.

Itu adalah awal dari pertempuran hukum panjang yang dalam beberapa bulan terakhir telah memuncak dengan perintah pengusiran terhadap 36 keluarga di Sheikh Jarrah dan dua lingkungan lainnya di Yerusalem Timur yang diduduki. (Tribunnews.com/Aljazeera/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini