TRIBUNNEWS.COM - LONDON - Pengadilan Inggris menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada pemerkosa, Carvel Bennett (74), berdasarkan bukti DNA putri yang lahir akibat serangan yang terjadi tahun 1970-an.
Pengadilan di Birmingham, Inggris, Selasa (3/8/2021) lalu menyatakan bahwa Carvel Bennett bersalah telah memerkosa seorang gadis berusia 13 tahun, yang akhirnya hamil akibat perbuatannya.
Korban, yang tidak disebutkan namanya, kemudian menyerahkan bayinya untuk diadopsi orang pada saat itu.
Juri di Birmingham Crown Court membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk mencapai vonis bersalah dengan suara bulat.
Kasus pemerkosaan ini baru diketahui sang putri, yang juga tak disebutkan namanya, ketika ia berusia 18 tahun.
Baca juga: Jadi Korban Perkosaan Saat Remaja, Lady Gaga Menangis Ceritakan Itu Kembali, Trauma hingga Mati Rasa
Baca juga: Muncul Laporan Perkosaan Massal kepada Muslim Uighur di China, AS Serukan Investigasi
Ia meminta catatan adopsinya dan mulai melacak ibu kandungnya.
Setelah menemukan proses kelahirannya, putri korban meminta polisi untuk menggunakan DNA dan file-nya untuk mengejar apa yang disebut "penuntutan tanpa korban", tanpa perlu ibunya memberikan bukti.
Ia memutuskan untuk melanjutkan kasus ibunya. Ia memberikan sejumlah sampel DNA yang menunjukkan bahwa Bennett 22 juta kali lebih mungkin menjadi ayahnya daripada pria Afro-Karibia tak dikenal lainnya yang tidak terkait dengannya.
Namun polisi memberitahu bahwa dia “bukan korban” sehingga tidak ada kasus yang bisa diajukan.
Bennett didakwa setelah ibunya memutuskan untuk memberikan pernyataan kepada polisi, lebih dari 40 tahun setelah kejadian itu.
Baca juga: Heboh, Wanita Pegulat Ini Mengaku Jadi Korban Perkosaan Seorang Bintang Gulat di Usia 18 Tahun
Baca juga: 7 Tahun Setelah Melakukan Perkosaan dalam Bus serta Pembunuhan, 4 Pria di India Akhirnya Dieksekusi
Semula Bennett, yang berusia akhir 20-an tahun saat pemerkosaan, menyangkal tuduhan ia sebagai ayah perempuan tersebut.
Namun ia mengakui telah berhubungan seks dengan korban.
Ia mengatakan korban setuju dan telah membuatnya percaya bahwa korban saat itu berusia 16 tahun.
Korban awalnya tidak memberi tahu siapa pun bahwa dia hamil.
Tetapi kemudian ia memberi tahu orang tuanya dan layanan sosial tentang siapa yang memerkosanya dan siapa ayah dari bayi yang dikandungnya.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Empat Terduga Pelaku Perkosaan di India
Baca juga: EKSKLUSIF: Pria Indonesia dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan ‘terbesar’ di Inggris
Ia mengatakan bahwa “orang-orang melupakan kasus itu” dan ia menyalahkan dirinya sendiri selama bertahun-tahun.
Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan di pengadilan sebelum dijatuhi hukuman, korban menggambarkan bagaimana dia merasa dibiarkan untuk menghadapi masalahnya sendirian.
"Orang-orang mengatakan kepada saya betapa menjijikkannya saya, hamil pada usia anak-anak. Saya yang menanggung malunya,” katanya.
Polisi West Midlands mengatakan petugas telah berbicara dengan korban pada saat kejadian, namun korban tidak ingin mengajukan tuntutan, begitu pun saat didatangi lagi pada tahun 2014.
Namun korban berubah pikiran pada 2019 dan penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuat Bennett tertangkap.
Baca juga: Kesaksian Pria Inggris Korban Perkosaan Reynhard Sinaga, Bangun Tidur Sudah Tak Pakai Celana
Polisi membuka penyelidikan setelah BBC menyoroti kisahnya pada 2019.
Hakim Martin Hurst mengatakan kejahatan Bennett telah menghancurkan dua nyawa, dan putrinya tidak diragukan lagi menjadi korban seperti ibunya.
Ia mengatakan Bennett mencoba menyalahkan korban dalam kasus ini
“Putrinya mengalami kesulitan dan harus membujuk ibunya untuk menghilangkan trauma", kata Hurst.
Menghadapi ayahnya di pengadilan saat dia dijatuhi hukuman, putrinya mengatakan diperlukan kekuatan luar biasa untuk terus berjuang demi keadilan.
"Saya lebih dari bukti, saya lebih dari saksi, saya lebih dari produk pemerkosaan,” ujar putri korban.
"Aku bukan aibmu, dan aku tidak akan menanggung kengerian dari apa yang kamu pilih untuk lakukan."
Putri korban sekarang berkampanye untuk mengubah undang-undang agar membantu orang yang lahir dari pemerkosaan, termasuk untuk diakui secara hukum sebagai korban.
"Kami bukan dosa ayah kami, kami bukan bayi perkosaan, kami bukan klausul pemerkosaan untuk keuntungan, kami bukan benih yang buruk," katanya. (Tribunnews.com/BBC/TST/Hasanah Samhudi)