TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi kembali menjalani sidang lanjutan terkait sejumlah kasus yang didakwakan kepadanya.
Akan tetapi, pemimpin Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu tidak dapat menghadiri persidangan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (13/9/2021).
Seorang anggota tim hukumnya, Min Min Soe mengatakan, Aung San Suu Kyi tidak hadir karena alasan kesehatan.
Aung San Suu Kyi mengalami pusing yang disebabkan oleh mabuk perjalanan.
Aung San Suu Kyi, yang ditahan sejak kudeta 1 Februari 2021, tidak mengidap virus corona (Covid-19).
Baca juga: Milisi Bentrok dengan Militer setelah NUG Deklarasikan Perang Lawan Junta Myanmar, 20 Orang Tewas
Baca juga: RI – Australia Komitmen Berikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Rakyat Myanmar
Dia merasa sakit karena tidak bepergian dengan kendaraan untuk waktu yang lama, kata Min Min Soe, sebagaimana dilansir CNA.
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu telah menghabiskan sekitar setengah dari tiga dekade terakhir dalam berbagai bentuk penahanan atas perjuangan tanpa kekerasan melawan kediktatoran dan kesehatannya diawasi dengan ketat.
"Ini bukan penyakit serius. Dia menderita mabuk kendaraan. Dia tidak tahan dengan perasaan itu dan mengatakan kepada kami bahwa dia ingin istirahat," kata Min Min Soe.
Hal yang sama juga dikatakan Khin Maung Zaw, pengacara yang mengepalai tim hukum Aung San Suu Kyi.
Khin Maung Zaw mengatakan, kliennya tidak dapat mengambil sikap pada Senin (13/9/2021) dan hakim menyetujui ketidakhadirannya.
Baca juga: Oposisi Junta Myanmar Klaim Telah Dapat Dukungan dari Sejumlah Negara
Baca juga: Militer Myanmar Bebaskan Ashin Wirathu, Biksu yang Dituduh Menghasut Kekerasan pada Rohingya
"Dia sepertinya sakit, bersin-bersin dan bilang dia mengantuk. Karena itu pengacara hanya berbicara sebentar dengannya," katanya dalam pesan teks.
Adapun satu-satunya komunikasi Aung San Suu Kyi dengan dunia luar adalah melalui tim hukumnya.
Akses Aung San Suu Kyi dibatasi dan diawasi oleh pihak berwenang.
Untuk diketahui, dia diadili di Ibu Kota Naypyidaw atas tuduhan yang mencakup impor ilegal dan kepemilikan radio walkie-talkie serta melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Aung San Suu Kyi juga dituduh menerima suap besar dan telah didakwa dengan pelanggaran yang tidak ditentukan dari Undang-Undang Rahasia Resmi dalam kasus yang terpisah dan lebih serius.
Atas tuduhan-tuduhan tersebut, dia terancam dihukum hingga 14 tahun penjara.
Namun demikian, tim hukumnya menolak semua tuduhan tersebut.
Baca artikel lain seputar Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Rica Agustina)