TRIBUNNEWS.COM, TAIWAN - Sepasang suami istri di Taiwan harus kehilangan anaknya.
Dari hasil pemeriksaan medis menyimpulkan anak laki-laki tersebut meninggal karena pendarahan dalam tubuh, terutama hati.
Juga ditemukan beberapa luka bahkan mengalami fibrosis.
Setelah ditelusuri ternyata anaknya selama ini mengalami kekerasan.
Pelakunya adalah sepasang pengasuh anak yang selama ini mengasuh anak mereka.
Dalam sidang tingkat pertama awal September 2021, sepasang pengasuh anak divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan Kota Keelung, Taiwan.
Baca juga: Anak Indonesia di Bawah Bayang-bayang Dampak Negatif Gadget, Pengamat: Mayoritas Tanpa Pengawasan
Mereka dengan sengaja menyebabkan luka si anak hingga meninggal dunia.
Pada awal tahun 2020, orangtua anak tersebut meminta Liu dan Truong untuk merawat putra mereka yang berusia 3 tahun secara penuh waktu karena mereka akan pergi keluar kota.
Mereka dipekerjakan menjadi pengasuh dengan gaji sebesar NT$24.000 (lebih dari Rp 12 juta).
Pada 25 September 2020, orang tua tersebut sangat terpukul ketika menerima kabar kematian mendadak putra mereka.
Di rumah sakit, para dokter menemukan bahwa bocah itu memiliki banyak memar di tubuhnya.
Pengasuhnya menjelaskan bocah tersebut mendapatkan luka-luka itu karena bermain di taman.
Namun orangtua anak tersebut tetap meminta polisi untuk melakukan otopsi untuk mengklarifikasi kematian anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban meninggal karena pendarahan dalam, beberapa luka bahkan mengalami fibrosis.