TRIBUNNEWS.COM, MASSACHUSETTS - Lusinan polisi Massachusetts, Amerika Serikat (AS) telah mengajukan surat pengunduran diri mereka setelah dikeluarkannya perintah vaksin virus corona (Covid-19) negara bagian itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asosiasi Polisi Negara Bagian Massachusetts.
Dikutip dari laman npr.org, Selasa (28/9/2021), di bawah perintah eksekutif Gubernur Charlie Baker yang dikeluarkan pada bulan lalu, semua karyawan departemen eksekutif diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi pada atau sebelum 17 Oktober, atau mereka akan dipecat.
Seperti yang disampaikan Presiden Asosiasi Kepolisian Negara Bagian Massachusetts, Michael Cherven dalam sebuah pernyataan.
"Sangat disayangkan bahwa Gubernur dan timnya telah memilih untuk mengamanatkan salah satu mandat vaksin paling ketat di negara ini tanpa menawarkan opsi alternatif yang masuk akal," kata Cherven.
Baca juga: Kepala Kepolisian Nasional Jepang Tadashi Nakamura Fokus Antisipasi Serangan Siber
Ia mengatakan bahwa para polisi ini seharusnya memperoleh 'alternatif yang masuk akal' untuk diminta tetap mengenakan masker dan dilakukan pengujian Covid-19 secara teratur, sebelum memperoleh vaksinasi.
Pekan lalu, seorang hakim negara bagian menolak permintaan dari serikat polisi negara bagian untuk memblokir mandat vaksin dari gubernur untuk kepolisian setempat.
Pengacara serikat polisi mengatakan bahwa saat ini jumlah pegawai kepolisian negara bagian yang tidak divaksinasi mencapai 20 persen.
Dengan putusan hakim ini, polisi yang tidak divaksinasi itu hanya diberikan waktu beberapa hari untuk mendapatkan dosis pertama vaksin mereka atau mereka akan menghadapi tindakan disipliner.