Para korban menyuarakan ketidaksukaannya atas terungkapnya kasus tersebut.
Francois Devaux, yang mendirikan asosiasi korban La Parole Liberee, mengatakan bahwa pelaku adalah aib dan mereka telah berkhianat.
“Anda adalah aib bagi kemanusiaan kami,” katanya.
“Di neraka ini, ada kejahatan massal yang keji, tetapi ada yang lebih buruk lagi, pengkhianatan kepercayaan, pengkhianatan moral, pengkhianatan terhadap anak-anak,” kata Devaux.
Christopher Lamb, koresponden Vatikan untuk The Tablet, mengatakan bahwa dampak langsungnya adalah akan membuat gereja dipermalukan dan para korban mengalami "sakit yang luar biasa".
Laporan Kejahatan Seksual oleh Pendeta
Dokumen setebal 2.500 halaman yang disiapkan oleh komisi independen itu muncul saat Gereja Katolik di Prancis.
Gereja di Prancis memiliki rahasia memalukan yang telah lama ditutup-tutupi.
Uskup agung Reims dan kepala Konferensi Waligereja Prancis, Eric de Moulins-Beaufort, meminta pengampunan dan berjanji untuk bertindak.
Komisi tersebut didirikan oleh para uskup Katolik di Prancis pada akhir 2018 untuk menjelaskan pelecehan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap gereja pada saat jumlah jemaat berkurang.
Mereka bekerja secara independen dari gereja selama dua setengah tahun masa hidupnya, mendengarkan para korban dan saksi dan mempelajari arsip gereja, pengadilan, polisi dan pers mulai dari tahun 1950-an.
Baca juga: Soal Tudingan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ayah Taqy Malik Sebut S Cuma Numpang Tenar
Baca juga: Ini 5 Poin Desakan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual untuk KPI Terkait Kasus MS
Sauve mengatakan, komisi itu sendiri telah mengidentifikasi sekitar 2.700 korban melalui panggilan untuk kesaksian, dan ribuan lainnya telah ditemukan di arsip.
Namun, sebuah studi memperkirakan bahwa ada sekitar 216.000 korban, jumlah yang bisa meningkat menjadi 330.000 jika termasuk pelecehan oleh anggota awam.
Sauve mengatakan, 22 dugaan kejahatan yang masih bisa diusut telah diteruskan ke kejaksaan.
Lebih dari 40 kasus yang dianggap terlalu lama untuk dituntut di bawah hukum Prancis, tetapi pelaku diduga masih hidup, telah diteruskan ke pejabat gereja.
(Tribunnews.com/Yurika)