TRIBUNNEWS.COM, YANGON - Pemimpin demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi tidak akan mengajukan saksi pembela dalam persidangan terhadap dirinya.
“Aung San Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint tidak akan mendatangkan saksi dalam pembelaan mereka,” kata pengacaranya Khin Maung Zaw, Selasa (5/10/2021), setelah prasidang terakhir dalam persidangan dengan dakwaan penghasutan.
Khin Maung mengatakan, Aung San Suu Kyi dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan pada 26 Oktober.
Richard Horsey dari kelompok Krisis Internasional mengatakan Aung San Suu Kyi pasti mengkhawatirkan keselamatan siapa pun yang akan dia panggil sebagai saksi pembela.
Aung San Suu Kyi diadili pada bulan Juni, empat bulan setelah dia ditahan dalam kudeta yang memicu protes demokrasi besar-besaran.
Baca juga: Aung San Suu Kyi akan Diadili pada 1 Oktober Mendatang Terkait Tuduhan Korupsi
Baca juga: Pemimpin Myanmar yang Dikudeta, Aung San Suu Kyi Absen Persidangan karena Mabuk Perjalanan
Wanita berusia 76 tahun itu menghadapi serangkaian tuduhan, mulai dari penghasutan hingga mengimpor walkie-talkie secara ilegal, yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade.
Di bawah tahanan rumah sejak kudeta, satu-satunya hubungan peraih Nobel ini ke dunia luar adalah melalui pertemuan pra-sidang dengan pengacaranya.
Junta telah mengancam untuk membubarkan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San dan terus melancarkan kampanye berdarah melawan lawan-lawan kekuasaannya.
Jurnalis AS
Dalam persidangan terpisah, seorang jurnalis Amerika yang dipenjara sejak Mei telah dikenai dakwaan pidana kedua, kata pengacaranya kepada AFP.
Danny Fenster, redaktur pelaksana Frontier Myanmar, ditahan di Bandara Internasional Yangon saat ia berusaha meninggalkan negara itu.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijerat 4 Tuntutan Pidana Tambahan saat PBB Desak Rekonsiliasi
Baca juga: PBB Desak Junta Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi
Dia saat ini diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, yang membuatnya terancama hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Pengacaranya, Than Zaw Aung, mengatakan selama sidang terakhir di penjara Insein di Yangon pada hari Senin, Fenster dikenakan dakwaan asosiasi yang melanggar hukum.
Hukuman di bawah hukum era kolonial juga membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara.