News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Palestina Marah, Yahudi Israel Diizinkan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Israel berkibar di dekat Masjid Kubah Batu Al Aqsa pada 5 Desember 2017.

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan dari Pengadilan Israel yang mendukung orang Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa memicu kecaman dari warga Palestina.

Dilansir Al Jazeera, keputusan ini memicu ketakutan pengambilalihan situs suci umat Muslim di Yerusalem ini. 

Warga Palestina pada Kamis (7/10/2021) mengecam keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Magistrat Israel untuk tidak menganggap doa oleh jamaah Yahudi sebagai "tindakan kriminal" jika tetap diam.

Hal ini membalikkan kesepakatan lama di mana umat Islam beribadah di Al-Aqsa.

Sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di dekatnya.

Baca juga: Lima Anggota Hamas Palestina Tewas Ditembak Usai Bentrokan dengan Pasukan Israel

Baca juga: Dua Studi di Israel dan Qatar: Kekebalan Vaksin Covid-19 Pfizer Berkurang Setelah Dua Bulan

Masjid Al Aqsa di Palestina (Foto oleh collard philippe di Unsplash)

Keputusan dari pengadilan muncul setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo meminta pengadilan untuk mencabut larangan sementara masuk Al-Aqsa.

Adapun perintah itu dijatuhkan kepada Lippo oleh polisi Israel setelah dia beribadah di kompleks itu.

Perdana Menteri Palestina, Mohammad Ibrahim Shtayyeh meminta AS memenuhi janjinya untuk mempertahankan status quo kompleks tersebut.

Dia juga mendesak negara-negara Arab untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

"Kami memperingatkan terhadap upaya Israel untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa," kata Shtayyeh pada Kamis.

Yordania, yang menjadi penjaga Al-Aqsa berdasarkan perjanjian damai 1994 antara Amman dan Tel Aviv, menyebut keputusan itu sebagai "pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa".

Pengacara sekaligus pengamat Yerusalem dan Al-Aqsa, Khaled Zabarqa mengatakan kepada Al Jazeera bahwa "sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur kesucian Masjid Al-Aqsa dan untuk mengubah status quo."

Dia menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal.

Tentara Israel melintas Kubah Batu di kompleks Masjidil Al Aqsa, ketiga situs suci Islam, saat berkunjung di bawah perlindungan polisi Israel di Kota Tua Yerusalem pada (21/5/2012). (AFP PHOTO / AHMAD GHARABLI) (AFP PHOTO/AHMAD GHARABLI)

Putusan yang dicapai pada Rabu lalu oleh badan peradilan Israel lebih mencerminkan bentuk dukungan daripada keputusan hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini