TRIBUNNEWS.COM - 20 tahun lalu, Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Namun bagi anggota keluarga kerajaan, aturannya berbeda.
Aturan menyatakan anggota kerajaan yang ingin menikahi pasangan sesama jenisnya, harus merelakan takhta mereka.
Tetapi kini, aturan itu berubah.
Dilansir The Washington Post, Selasa (12/10/2021), Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menyebut putri Belanda, Catharina-Amalia Beatrix Carmen Victoria (17), bisa menikahi seseorang dari jenis kelamin apa pun tanpa takut melepaskan mahkota.
Di Belanda, pernikahan kerajaan harus disetujui parlemen.
Baca: Indonesia Terima 450 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Donasi Kerajaan Belanda
Tetapi Rutte, yang merupakan pendukung lama hak-hak LGBTQ baik di dalam negeri maupun di Eropa, mengatakan waktu telah berubah sejak masalah ini terakhir kali diangkat pada tahun 2000.
"Kabinet ... tidak melihat bahwa pewaris takhta atau Raja harus turun takhta jika dia ingin menikahi pasangan berjenis kelamin sama," tulis Rutte dalam sebuah surat kepada parlemen Selasa.
Rutte mengatakan ketentuan itu berlaku untuk semua ahli waris takhta, bukan hanya Putri Amalia yang belum berkomentar di depan umum.
Partainya sendiri telah meminta Rutte untuk mengklarifikasi sikap pemerintah setelah muncul pertanyaan tentang suksesi kerajaan dan pernikahan sesama jenis dalam sebuah buku yang diterbitkan pada musim panas.
Sedikit yang diketahui tentang kehidupan pribadi sang putri, yang berada di urutan berikutnya untuk takhta.
Baca: Mengenal Wilhelmina, Ratu Belanda yang jadi Miliarder Wanita Pertama di Dunia