TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur New York, Andrew Cuomo, didakwa atas pengaduan kejahatan seksual pada Kamis (28/10/2021).
Cuomo dituduh menyentuh seorang wanita secara paksa pada 7 Desember lalu di Executive Mansion di Albany.
Mengutip CNBC, pengajuan pengaduan di Pengadilan Kota Albany datang dua bulan setelah Cuomo mengundurkan diri menyusul tuduhan pelecehan seksual pada sejumlah wanita.
Tuduhan tersebut dirinci dalam laporan memberatkan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung negara bagian Letitia James.
Baca juga: Junta Myanmar Tak Diundang ke KTT ASEAN, Joe Biden Pimpin Delegasi Amerika Serikat
Baca juga: Polisi Inggris Tidak Tindaklanjuti Kasus Gugatan Kekerasan Seksual Terhadap Pangeran Andrew
Menurut siaran pers yang dikeluarkan Sheriff Albany County Craig Apple Sr, pengadilan kota mengeluarkan panggilan untuk Cuomo untuk hadir di pengadilan itu pada sore hari 17 November mendatang.
Gugatan tersebut mengatakan Cuomo, 63, dengan sengaja meletakkan tangan ke bagian intim wanita.
"(Cuomo) secara paksa meletakkan tangannya di bawah kemeja blus korban, dan ke bagian tubuh intimnya."
"Khususnya, payudara kiri [korban] untuk tujuan merendahkan dan memuaskan hasrat seksualnya," katanya
Sentuhan paksa adalah pelanggaran Kelas A.
Jika terbukti bersalah, Cuomo bisa dihukum hingga satu tahun penjara, atau hingga tiga tahun masa percobaan.
Nama korban disunting dari salinan pengaduan yang dikeluarkan oleh juru bicara sistem pengadilan negara bagian New York.
Tetapi Apple sebelumnya mengatakan dia sedang menyelidiki keluhan yang dibuat pada bulan Agustus oleh seorang staf Cuomo wanita yang diidentifikasi dalam laporan James sebagai Asisten Eksekutif #1.
Seorang asisten Cuomo bernama Brittany Commisso kemudian maju ke depan untuk mengidentifikasi dirinya secara terbuka dalam wawancara media sebagai staf yang telah memberi tahu penyelidik Apple bahwa Cuomo menganiaya dia dan meraih payudaranya di Executive Mansion.
Pengacara Commisso tidak segera memberi komentarnya.