News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK: Ada Progres Positif Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP 26 Glasgow

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dhewanthi, MA

Jadi negara-negara harus sepakat kapan waktu yang pas untuk bisa melaporkan capaian NDC-nya. 

Ada periode waktu yang perlu disepakati antar negara, yaitu 5 atau 10 tahun sekali.

Kemudian ketiga, isu krusial mengenai metodologi bagaimana format pelaporan terkait implementasi aksi mitigasi, aksi adaptasi, dan dukungan finansial, peningkatan kapasitas, dan teknologi (Common Reporting Format, Common Reporting Tables). 

Hal ini agar apa yang menjadi komitmen negara-negara di dunia untuk penurunan emisi GRK dalam Nationally Determined Contributions (NDC) mereka, bisa ditelusuri dan dilaporkan dengan metodologi yang standar sesuai kesepakatan bersama agar mudah disintesakan.

Baca juga: KLHK Beberkan Progres Positif Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP 26 Glasgow

Selanjutnya yang keempat isu krusial terkait Global Goal on Adaptation atau kesepakatan untuk mendefinisikan tujuan global adaptasi, dan kelima isu krusial terkait finance atau pendanaan.

Ada dua hal penting dalam kaitan pendanaan. 

Pertama, bagaimana kita bisa memastikan rencana-rencana atau janji negara maju untuk membantu negara berkembang turut serta dalam usaha pengendalian perubahan iklim. 

Kedua, adalah bagaimana kita merancang New Collective Quantified Goal (NCQG) nanti pada 2030-2050 untuk mengetahui secara lebih pasti berapa sebenarnya dana yang akan dimobilisasi negara maju kepada negara berkembang untuk aksi-aksi pengendalian perubahan iklim.

"Karena jika tidak ada target baru yang kuantitatif, nanti akan sulit mengukurnya. Kalau kita hanya menyebut perlu dana yang memadai dan cukup, akan sulit mengukurnya. Jadi perlu collective quantified goal,” tegas Laksmi.

KTT Iklim COP 26 merupakan kali ke 26 penyelenggaraan COP sejak pertama kali diselenggarakan tahun 1994 lalu dengan inisiasi dari PBB. 

KTT Iklim COP 26 ini secara keseluruhan terdiri atas 5 rangkaian pertemuan, yaitu pertama pertemuan COP-26 itu sendiri, kemudian kedua pertemuan Protokol Kyoto ke 16, Ketiga pertemuan untuk CMA13. 

Pertemuan keempat Sesi SBI atau Subsidiary Body for Implementation, dan kelima Sesi SBSTA (Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice), semua dilakukan secara parallel dalam COP-26. 

Selain negosiasi yang meliputi 5 agenda di atas tadi, masih ada jalur non-negosiasi untuk mendukung apa yang sedang dinegosiasikan sekaligus memberikan edukasi-edukasi kepada publik.

Baca juga: Laksmi Dhewanthi: COP 26 Bahas Potensi Unik Pertanian dalam Mengatasi Perubahan Iklim

Jalur negosiasi penting untuk menunjukkan kepada publik aksi-aksi iklim yang telah dilakukan oleh masing-masing negara pihak dalam KTT Iklim COP. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini