Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Progres negosiasi pada KTT Iklim COP 26 cukup baik hingga Jumat 5 November 2021.
Dirjen Perubahan Pengendalian Iklim (PPI) Laksmi Dewanti mengatakan, terdapat kemajuan besar dalam proses negosiasi terutama dalam hal telah disepakatinya prosedur dan teks/narasi untuk membahas isu-isu krusial.
"COP-26 ini penting karena inilah waktunya di mana negara-negara pihak dapat menyelesaikan perundingan untuk bisa mendapatkan Paris Rules Book, meskipun sempat tertunda karena pandemi Covid 19,” tutur Laksmi, Senin (8/11/2021).
Sinyal positif ini diharapkan menjadi sebuah tanda akan dicapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang segera dapat melengkapi pedoman turunan dan aturan implementasi dari Paris Agreement (Paris Rules Book) yang semestinya mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Laksmi pun menjelaskan tentang perkembangan perundingan.
Ia menyatakan jika terjadi suatu kemajuan di tahap awal pembahasan isu-isu krusial COP 26.
Dalam tempo 2-3 hari pertama, isu prosedural sudah selesai dibahas dan sudah ada teks dasar untuk dinegosiasikan, ini menjadi positif karena seluruh negara yang terlibat dalam perundingan segera dapat bernegosiasi dengan bahan yang sama.
"Karena terkadang dalam forum seperti ini, dalam seminggu isu prosedural belum selesai, sehingga belum ada kejelasan bagaimana pendekatan dan basis teksnya. Ini suatu kemajuan dalam konteks negosiasi dalam 2-3 hari pertama,” imbuh Laksmi.
Baca juga: Di COP26 Glasgow, Muhaimin Iskandar Tawarkan Dua Solusi Atasi Ancaman Perubahan Iklim
Selesainya pembahasan agenda-agenda prosedural, serta terdapatnya teks/narasi dasar yang telah disepakati untuk dirundingkan bersama-sama atas isu-isu krusial, akan membuat negosiasi-negosiasi selanjutnya berjalan lebih efektif dan efisien.
Laksmi juga menjelaskan jika para negosiator Indonesia sudah menyampaikan apa yang menjadi harapan, ekspektasi dan posisi Indonesia dalam KTT Iklim COP-26 ini.
Sejumlah isu-isu krusial berusaha untuk diselesaikan dalam pelaksanaan COP-26 ini, isu krusial pertama terkait operasionalisasi dari artikel 6 Perjanjian Paris atau Paris Agreement.
Ini menyangkut instrument pasar dan nonpasar (market-nonmarket) atau carbon pricing pemenuhan Nationally Determined Contributions (NDC) untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030.
Berikutnya, isu krusial terkait kerangka waktu pelaporan NDC atau Common Time Frame for NDC.