Wanita lain yang duduk di seberang korban melihat apa yang terjadi.
Saat dia ditemani oleh keponakannya yang berusia delapan tahun, wanita itu menggeser tubuhnya agar keponakannya tidak melihat apa yang sedang dilakukan Lee.
Setelah Lee menyelesaikan tindakan seksnya, ia turun di Stasiun Khatib.
Para wanita itu kemudian melaporkan apa yang terjadi kepada staf.
Jaksa menuntut denda sebesar S$2.000 (Rp 28,4 juta).
Lee, yang tidak memiliki pengacara, meminta hukuman ringan.
"Saya tidak punya uang karena saya telah kehilangan pekerjaan selama dua bulan terakhir. Saya ingin menjalani hukuman default," katanya melalui seorang penerjemah.
Namun, terlepas dari apa yang dia katakan, Lee kemudian membayar denda S$2.000 dan tidak harus menjalani hukuman penjara delapan hari secara default.
Untuk setiap tuduhan melakukan tindakan cabul, dia bisa dipenjara hingga tiga bulan dan didenda.
(Tribunnews.com/Yurika)